Minggu, 12 Juli 2020

Lembaga Sosial


1.   Pengertian Lembaga Sosial
Secara umum, pengertian lembaga adalah suatu sistem norma untuk mencapai tujuan tertentu yang oleh masyarakat dianggap penting. Sistem norma itu mencakup gagasan, aturan, tata cara, kegiatan dan ketentuan sanksi (reward and punishment system). Sistem norma itu merupakan hasil proses yang berangsur-angsur menjadi suatu sistem yang terorganisasi yang teruji kredibilitasnya, dan teperceaya. Seperti agama adalah lembaga karena merupakan suatu sistem gagasan, kepercayaan, tata cara ibadah, dan pedoman perilaku yang dipercaya penganutnya karena dapat membawa pada kebaikan dunia dan akhirat.
Sistem norma atau aturan-aturan yang dapat kategorikan sebagai lembaga sosial harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
a.   Sebagian besar anggota masyarakat menerima norma tersebut.
b.   Norma tersebut menjiwai seluruh warga dalam sistem sosial.
c.   Norma tersebut mempunyai sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat.
Agar hubungan antara manusia di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan, maka diciptakanlah norma-norma yang mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Terdapat norma yang kekuatan mengikatnya lemah, namun ada juga yang kuat mengikatnya. Di dalam masyarakat dikenal ada empat tingkatan norma yaitu sebagai berikut:
a.   Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
b.   Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar. Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
c.   Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sedar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Fungsi mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
d.   Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Adat istiadat adalah kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.

2.   Terbentuknya Lembaga Sosial
Lembaga sosial terbentuk dari nilai, norma, adat istiadat, tata kelakuan, dan unsur budaya lainnya yang hidup di masyarakat. Nilai dan norma yang baru setelah dikenal, diakui dan dihargai oleh masyarakat akan ditaati dalam kehidupan sehari-hari. Proses tersebut akan berlanjut ke nilai dan norma sosial dan diserap oleh masyarakat dan mendarah daging. Proses penyerapan tersebut dinamakan dengan internalisasi (internalization).
Setelah itu, lama kelamaan akan berkembang menjadi bagian dari suatu lembaga. Proses yang dilewati nilai dan norma sosial baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga sosial yang dalam masyarakat disebut dengan proses pelembagaan (institusionalized).

3.   Fungsi Lembaga Sosial
Lembaga sosial memiliki tujuan yang memenuhi kebutuhan pokok manusia. Lembaga sosial memiliki beberapa fungsi antara lain sebagai berikut.
a.   Pedoman anggota masyarakat dalam bertingkah laku atau bersikap untuk menghadapi masalah dalam masyarakat khususnya menyangkut mengenai kebutuhan manusia. 
b.   Sebagai penjaga akan keutuhan masyarakat.
c.   Menjadi pegangan untuk mengadakan sistem pengendalian sosial terhadap tingkah laku anggota masyarakat.

Fungsi lembaga sosial secara umum dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a.   Fungsi manifes (fungsi nyata), yaitu fungsi yang disadari dan menjadi harapan orang banyak.
b.   Fungsi laten (fungsi tersembunyi), yaitu fungsi yang tidak disadari dan bukan menjadi tujuan banyak orang.

4.   Syarat Terbentuknya Lembaga Sosial
Menurut Selo Soemardjan, lembaga sesuatu yang harus dipegang dan sebagai aturan yang mengikat dalam masyarakat sebagai proses bertumbuhnya kelembagaan yang mengikat tiga syarat. Syarat-syarat terbentuk lembaga sosial adalah sebagai berikut.
a.   Norma menjiwai seluruh anggota masyarakat.
b.   Diterima oleh sebagian besar anggota masyarakat tanpa adanya halangan yang berarti.
c.   Norma harus memiliki sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat.

5.   Sifat-Sifat Lembaga Sosial
Lembaga sosial mempunyai sifat-sifat umum, yaitu sebagai berikut.
a.   Berfungsi sebagai unit dalam sistem kebudayaan sebagai satu kesatuan bulat.
b.   Memiliki tujuan yang jelas.
c.   Relatif kokoh.
d.   Sering menggunakan hasil kebudayaan material dalam menjalankan fungsinya.
e.   Sifat karakteristik merupakan sebuah lambang.
f.    Umumnya sebagai tradisi tertulis atau lisan.

6.   Ciri-Ciri Lembaga Sosial
Menurut Gillin dan Gillin, terdapat ciri-ciri utama lembaga sosial antara lain sebagai berikut.
a.   Pola pemikiran dan perilaku terwujud dari dalam aktivitas masyarakat bersama dengan hasil-hasilnya. 
b.   Memiliki suatu tingkat kekekalan khusus. Maksudnya, suatu nilai atau norma akan menjadi lembaga yang setelah mengalami proses percobaan dalam waktu yang relatif lama. 
c.   Memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu. 
d.   Memiliki alat kelengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan lembaga tersebut. Umumnya alat ini antara satu masyarakat dan masyarakat lainnya berbeda. 
e.   Mempunyai lambang sebagai simbol dalam menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga tersebut. 
f.    Merumuskan tujuan dan tata tertibnya, lembaga memiliki tradisi yang tertulis dan tidak tertulis

6.   Macam-Macam Lembaga Sosial
a.   Lembaga Keluarga
1)   Pengertian
Keluarga merupakan satuan sosial yang paling dasar dan terkecil dalam masyarakat.
Para ahli merumuskan pengertian atau definisi keluarga sebagai berikut:
a)   A.M. Rose
Keluarga adalah kelompok sosial terdiri atas dua orang atau lebih yang memperikat darah, perkawinan, atau adopsi.
b)   Francis F. Merrill
Keluarga adalah kelompok sosial kecil yang umumnya terdiri atas ayah, ibu, dan anak. Hubungan sosial di antara anggota keluarga relatif tetap dan didasarkan atas ikatan dari perkawinan atau adopsi.

Sifat-sifat esensial yang ada dalam sebuah keluarga adalah sebagai berikut:
a)   Dikukuhkan dalam bentuk perkawinan
Sahnya suatu keluarga apabila sebelumnya didahului adanya perkawinan. Apabila antara laki-laki dan perempuan hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan, maka itu tidak dianggap sebagai keluarga.
b)   Mempunyai dasar emosional
Masing-masing anggota keluarga ada ikatan emosional, yaitu adanya rasa kasih sayang. Orang tua akan menyayangi anak-anak, sebaliknya anak akan hormat kepada orang tua.
c)   Memiliki Keturunan
Keluarga yang lengkap adalah keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak, walaupun antara suami dan istri saja juga sudah disebut keluarga.
d)   Memiliki tempat tinggal
Lazimnya setiap keluarga memiliki tempat tinggal, karena hal ini merupakan kebutuhan primer.

Menurut F. J. Brown, keluarga ditinjau dari segi sosiologis terbagi atas dua bagian, yaitu:
a)   Keluarga dalam arti sempit, meliputi orang tua dengan anak-anaknya.
b)   Keluarga dalam arti luas, meliputi semua pihak yang ada hubungan darah atau keturunan, sehingga Brown memasukkan keluarga dalam sistem klan atau marga.

Suatu keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak disebut keluarga inti (nuclear family). Namun, ada juga suatu keluarga yang selain ayah, ibu, dan anak terdapat nenek, bibi, paman, kemenakan, dan saudara lainnya. Keluarga ini yang diperluas itu disebut extended family. Nuclear family dan extended family dapat digambarkan sebagai berikut.
Gambar Keluarga Inti dan Diperluas

Keluarga yang terbentuk melalui perkawinan disebut keluarga prokreasi, sedangkan setiap individu yang dilahirkan disebut keluarga orientasi. Karena terjadi perkawinan, keanggotaan individu yang semula berada dalam keluarga orientasi beralih menjadi keluarga prokreasi.
Kedudukan individu dalam keluarga orientasi dan prokreasi dapat digambarkan sebagai berikut.

Gambar Prokreasi dan Orientasi

Suatu keluarga merupakan institusi sosial yang bersifat universal dan multi fungsional. Fungsi pengawasan sosial, keagamaan, pendidikan, perlindungan, dan rekreasi dilakukan oleh keluarga terhadap para anggotanya.
Keluarga dalam arti luas meliputi kerabat, yaitu kesatuan sosial yang terdiri atas orang-orang yang ada hubungan darah secara vertikal atau horizontal, serta kelompok-kelompok sosial yang terjalin oleh hubungan kekeluargaan karena perkawinan.
a)   Secara vertikal dalam masyarakat Jawa dikenal hubungan kekerabatan sampai tujuh generasi, yaitu anak, cucu, buyut, canggah, wareng, udheg-udheg, dan gantung siwur.
b)   Secara horizontal, misalnya hubungan saudara ayah, saudara ibu, saudara kakek, saudara nenek, saudara kandung, anak kakak, dan anak adik sesaudara kandung.

2)   Fungsi Keluarga
Lembaga keluarga memiliki sejumlah fungsi yang sesuai dengan harapan-harapan masyarakat. Fungsi-fungsi dari keluarga itu adalah meliputi:
a)   Fungsi biologis atau reproduksi
Keluarga berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan biologis manusia dan juga sebagai sarana reproduksi atau sarana untuk mengembangkan dan melanjutkan keturunan manusia di muka bumi ini secara sah.
b)   Fungsi protektif atau perlindungan
Keluarga dapat menjalankan fungsi protektif atau fungsi memberikan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga. Alasan seseorang membentuk keluarga adalah untuk mendapatkan rasa keterjaminan dan perlindungan hidupnya, baik secara fisik (jasmani) maupun psikologis (rohani).
c)   Fungsi Ekonomi
Fungsi ekonomi keluarga sangat penting bagi kehidupan keluarga, karena merupakan pendukung utama bagi kebutuhan dan kelangsungan keluarga. Fungsi ekonomi keluarga meliputi pencarian nafkah, perencanaannya serta penggunaannya. Pelaksanaan fungsi ekonomi keluarga oleh dan untuk semua anggota keluarga mempunyai kemungkinan menambah saling pengertian, solidaritas, dan tanggung jawab bersama dalam keluarga.
d)   Fungsi edukatif
Keluarga merupakan lingkungan pendidikan yang pertama bagi anak. Pendidikan di keluarga merupakan dasar atau landasan utama bagi anak (khususnya dalam pembinaan kepribadian) untuk mengembangkan pendidikan selanjutnya.
e)   Fungsi sosialisasi
Fungsi sosialisasi mempunyai kaitan yang sangat erat dengan fungsi pendidikan, karena dalam fungsi pendidikan terkandung upaya sosialisasi, dan demikian pula sebaliknya. Anak memperoleh sosialisasi yang pertama di lingkungan keluarganya. Orang tuanya mempersiapkan dia untuk menjadi anggota masyarakat yang baik. Dengan melaksanakan fungsi sosialisasi ini dapat dikatakan bahwa keluarga menduduki kedudukan sebagai penghubung anak dengan kehidupan sosial di masyarakat.
f)    Fungsi afeksional (perasaan)
Pada saat anak masih kecil, fungsi afeksi atau perasaannya memegang peranan sangat penting. Ia dapat merasakan dan menangkap suasana perasaan yang meliputi orang tuanya pada saat anak berkomunikasi dengan mereka. Dengan kata lain, anak peka sekali dengan iklim emosional (perasaan) atau afeksional yang meliputi keluarganya.
g)   Fungsi religius
Keluarga mempunyai fungsi religius, artinya keluarga berkewajiban memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lainnya kepada kehidupan beragama. Untuk melaksanakannya orang tua sebagai tokoh inti dalam keluarga itu serta anggota lainnya terlebih dahulu harus menciptakan iklim atau suasana religius dalam keluarga itu. Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk menciptakan suasana religius antara lain meliputi tiga aspek, yaitu:
(1)  Aspek fisik, yang berupa penyediaan lingkungan fisik yang mengandung nilai dan ciri keagamaan seperti fasilitas untuk pelaksanaan ibadah, dekorasi, dan sebagainya.
(2)  Aspek emosional (perasaan) yang dapat menggugah rasa keagamaan
(3)  Aspek sosial berupa hubungan sosial antara anggota keluarga sendiri, dan antara keluarga dengan pihak luar keluarga yang dilandasi kehidupan keagamaan.
h)   Fungsi rekreatif
Keluarga dapat menjalankan fungsi rekreatif dengan menciptakan suasana keluarga yang akrab, ramah, dan hangat di antara anggota-anggotanya. Fungsi rekreatif sangat penting bagi anggota keluarga, karena dapat menjamin keseimbangan kepribadian anggota-anggota keluarga, mengurangi ketegangan perasaan, meningkatkan saling pengertian, memperkokoh kerukunan dan solidaritas keluarga, meningkatkan rasa kasih sayang, dan sebagainya.
i)    Fungsi pengendalian sosial
Keluarga dapat berperan sebagai agen pengendalian sosial (social control) bagi anggota-anggotanya. Keluarga dapat melakukan upaya preventif (pencegahan) terhadap anggota-anggotanya. Keluarga juga dapat melakukan upaya kuratif, misalnya dengan mengingatkan, menyadarkan ataupun menghukum anggota keluarganya yang telah melakukan perilaku menyimpang atau melanggar nilai dan norma keluarga dan masyarakat.

3)   Struktur (Susunan) Keluarga
Struktur atau susunan keluarga terbentuk karena adanya penambahan keluarga. Penambahan keluarga yang berkembang terus akan membentuk sebuah susunan keluarga yang menghubungkan dan mengikat keluarga-keluarga itu. Susunan keluarga ini dapat disebut pula sebagai kerabat. Masyarakat Indonesia mengenal beberapa sistem kekerabatan atau sistem susunan keluarga yaitu sebagai berikut.
a)   Unilateral
Unilateral adalah suatu susunan keluarga yang menarik garis keturunan dari satu garis keturunan saja. Ada dua macam susunan keluarga seperti ini, yaitu:
(1)  Patrilineal, yaitu susunan keluarga yang menarik garis keturunan hanya dari pihak ayah atau pihak laki-laki. Laki-laki mendapat penghargaan dan kedudukan yang lebih tinggi daripada wanita. Yang mendapat hak waris adalah anggota kerabat laki-laki dan terutama anak laki-laki. Masyarakat yang menganut susunan keluarga seperti ini adalah suku Batak, Nias, Ambon, Bali, Sumba, dan lain-lain.
(2)  Matrilineal, yaitu susunan keluarga yang hanya menarik garis keturunan dari pihak ibu (wanita). Anak-anak termasuk anggota kekerabatan ibu. Kaum wanita memperoleh penghargaan dan kedudukan yang lebih tinggi daripada kaum laki-laki. Hak waris diturunkan kepada anggota kerabat wanita. Masyarakat yang menganut sistem matrilineal ini adalah suku bangsa Minangkabau (Sumatra Barat) dan suku Bajawa di Flores.
b)   Bilateral
Bilateral disebut juga parental adalah susunan keluarga yang menarik garis keturunan dari kedua belah pihak, yaitu pihak ayah dan ibu. Anak-anak yang lahir menjadi hak ayah dan ibu. Dalam suasana keluarga bilateral ini, tidak ada perbedaan penghargaan dan kedudukan antara laki-laki dan wanita. Anak-anak mempunyai hak waris dari ayah dan ibunya. Masyarakat yang menganut susunan keluarga seperti ini adalah masyarakat Sunda, Jawa, Kalimantan, Sumatra Selatan, dan sebagainya.
c)   Double Unilateral
Double unilateral adalah susunan keluarga yang menarik garis keturunan dari kedua macam susunan kekerabatan sepihak (unilateral). Dengan kata lain, sistem patrilineal dan matrilineal keduanya digunakan dan berlaku sebagai kesatuan sosial. Jadi setiap anggota (anak-anak) termasuk kekerabatan pihak ayah dan juga termasuk kekerabatan ibu. Dalam hal-hal tertentu pihak ayah berkuasa, namun dalam hal-hal lain pihak ibu yang memegang peranan. Masyarakat yang menganut susunan keluarga seperti ini adalah suku Kooi di Sumba.
b.   Lembaga Agama
Emile Durkheim mendefinisikan agama sebagai suatu sistem terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal-hal yang suci, dan kepercayaan dan praktik tersebut mempersatukan semua orang yang berikan ke dalam suatu komunitas moral yang dinamakan umat.
Sebagaimana kita ketahui bahwa agama merupakan firman Tuhan yang diberikan kepada manusia agar dapat menjadi pedoman hidupnya. Agama akan dapat:
1)   Memberi tujuan atau orientasi sehingga timbul rasa saling hormat, juga dapat muncul kecenderungan/motivasi untuk memohon pertolongan akan keberhasilan, perlindungan, dan sebagainya.
2)   Menetapkan dasar aturan kesusilaan dalam masyarakat, nilai-nilai perkawinan, maupun nilai-nilai sosial (seperti gotong royong, setia kawan, hemat, dan lain-lain).
3)   Membedakan hal-hal mana yang dianggap benar dan mana yang salah menurut ajaran Tuhan.
4)   Memberi pedoman dalam kehidupan ekonomi yang menyangkut masalah jual beli, takaran, timbangan, dan sebagainya.

Fungsi pokok lembaga agama adalah memberikan pedoman bagi manusia untuk berhubungan dengan Tuhannya dan memberikan dasar perilaku yang berpola dalam masyarakat.
Menurut Horton dan Hunt, fungsi agama dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi laten dan fungsi manifest.
Fungsi manifest agama meliputi:
1)   Doktrin, yaitu pola keyakinan yang menentukan hubungan vertikal (manusia dengan Tuhan) dan horizontal (hubungan manusia dengan manusia).
2)   Ritual, yaitu aturan-aturan tertentu yang dipergunakan dalam pelaksanaan peribadatan agama (yang melambangkan doktrin dan yang mengingatkan manusia pada doktrin).
3)   Seperangkat norma perilaku yang konsisten dengan doktrin tersebut.

Dalam menjalankan fungsi itu setiap agama membentuk petugas masing-masing yang memerlukan investasi dan personel yang besar untuk menjelaskan dan membela doktrin, serta melaksanakan ritual dan perilaku yang diinginkan dalam suatu pola kemajuan, karya sosial, dan penyiaran agama.

Fungsi laten agama menurut Durkhein dapat meningkatkan integrasi masyarakat, baik pada tingkat mikro maupun makro. Pada tingkat mikro fungsi laten agama ialah untuk menggerakkan dan membantu kita untuk hidup. Dengan melalui komunikasi dengan Tuhannya, umat beragama bukan saja mengetahui kebenaran yang tidak diketahui oleh orang-orang yang tidak beriman, melainkan juga menjadikan dirinya lebih kuat karena agama menggerakkan kita dan membantu kita untuk hidup.
Dari segi makro agama pun menjalankan fungsi positif karena agama dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang secara berkala menegakkan dan memperkuat perasaan dan ide kolektif yang menjadi ciri dan inti persatuan dan kesatuan. Dengan melalui kegiatan ritual keagamaan yang diselenggarakan secara bersama, kesatuan dan persatuan umat dapat dipupuk dan dibina.
c.   Lembaga Ekonomi
Lembaga ekonomi merupakan lembaga yang menangani masalah kesejahteraan material, yaitu mengatur kegiatan atau cara-cara berproduksi, distribusi, dan pemakaian (konsumsi) barang dan jasa yang diperlukan bagi kelangsungan hidup bermasyarakat, sehingga masyarakat memperoleh bagian yang semestinya.
Menurut Kornblum, lembaga ekonomi difokuskan pada pokok-pokok pembahasan tentang pasar dan pembagian kerja, interaksi pemerintah dengan lembaga ekonomi, dan perubahan-perubahan pada pekerja. Bahkan dalam lembaga ekonomi meliputi juga ideologi-ideologi ekonomi yang mempengaruhi perkembangan masyarakat, pekerjaan, dan lembaga atau institusi yang berkaitan dengan dunia usaha.
Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani oikonimia, yang berarti rumah tangga. Menurut Kalians Besar Bahasa Indonesia, dalam ragam percakapan, kata ekonomi berarti urusan keuangan rumah tangga (organisasi, negara).
Ilmu ekonomi ialah ilmu pengetahuan yang mempelajari usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran serta gejala-gejala dan hubungan yang timbul dari usaha tersebut. Secara singkat dapat dikatakan bahwa ilmu ekonomi ialah ilmu pengetahuan yang mempelajari usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran. Ekonomi ialah usaha atau kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan atau mencapai kemakmuran.
Dalam ekonomi ada tiga kegiatan utama, yaitu produksi, konsumsi, dan distribusi. Produksi adalah kegiatan untuk menghasilkan barang atau meningkatkan manfaat barang guna memenuhi kebutuhan. Konsumsi adalah kegiatan memakai atau menghabiskan guna barang untuk memenuhi kebutuhan. Distribusi adalah penyaluran atau penyampaian barang dari produsen (pembuat) kepada konsumen (pemakai).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fungsi lembaga-lembaga ekonomi adalah:
1)   produksi barang dan jasa;
2)   distribusi barang dan jasa serta pendistribusian sumber daya ekonomi (tenaga dan peralatan);
3)   konsumsi barang dan jasa.

Fungsi atau peranan lembaga ekonomi antara lain sebagai berikut.
1)   Memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan.
2)   Memberikan pedoman untuk melaksanakan pertukaran.
3)   Memberi pedoman tentang harga jual beli barang.
4)   Memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja.
5)   Memberi pedoman tentang cara pengupahan.
6)   Mengatur perilaku manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam.
d.   Lembaga Pendidikan
Gambar: Lembaga pendidikan merupakan lembaga yang sangat penting dalam kehidupan manusia (Sumber: Dokumen penulis)

Lembaga pendidikan merupakan lembaga yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Kata pendidikan berasal dari bahasa latin educare yang berarti mengantar keluar. Pendidikan ialah proses membimbing manusia dari kegelapan kebodohan ke kecerahan pengetahuan atau dari tidak tahu menjadi tahu. Dalam arti luas, pendidikan baik formal maupun informal, meliputi segala hal yang memperluas pengetahuan manusia tentang dirinya sendiri dan tentang dunia mereka.
Undang-undang yang mengatur tentang pendidikan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2003. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Berkaitan dengan jalur pendidikan, dalam undang-undang tersebut dijelaskan: jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Pendidikan formal merupakan pendidikan di sekolah yang di peroleh secara teratur, sistematis, bertingkat, dan dengan mengikuti syarat-syarat yang jelas. Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dari dan oleh serta untuk masyarakat, merupakan perangkat yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada generasi muda dalam mendidik warga negara.Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

1)   Lingkungan Pendidikan Keluarga (Informal)
Pendidikan keluarga (informal) merupakan bentuk yang sebenarnya dari konsep pendidikan seumur hidup (life long education).
Ciri-ciri pendidikan keluarga adalah sebagai berikut:
a)   Proses pendidikan tidak terikat oleh waktu dan tepat
b)   Proses pendidikan dapat berlangsung tanpa adanya guru dan murid, tetapi berlangsung antara anggota keluarga.
c)   Proses pendidikan tidak terikat oleh jenjang usia.
d)   Proses pendidikan tidak ada metode tertentu, seperti dalam pendidikan formal
e)   Proses pendidikan tanpa kelas dan tanpa kurikulum tertentu

2)   Lingkungan Pendidikan Sekolah (Formal)
Pusat pendidikan formal adalah sekolah yang merupakan perangkat masyarakat dengan diserahi kewajiban menjalankan tugas-tugas pendidikan. Perangkat itu ditata dan dikelola secara resmi, mengikuti garis-garis atau ketentuan yang pasti.

Dalam proses sosialisasi kebudayaan kepada warga masyarakat, terutama kepada generasi mudanya, diperlukan adanya lembaga pendidikan. Dengan lembaga pendidikan diharapkan hasil sosialisasi akan bisa menghasilkan sikap mental yang cocok dengan kehidupan zaman sekarang.
Misalnya:
a)   Sikap yang lebih menilai tinggi orientasi ke masa depan
b)   Sikap hemat untuk bisa lebih teliti memperhitungkan hidup di masa depan
c)   Sikap menilai tinggi mentalitas berusaha atas kemampuan sendiri
d)   Sikap berdisiplin murni
e)   Sikap lebih menilai tinggi ke arah achievement dari karya

Pendidikan baik di sekolah maupun ke luar sekolah, perlu disesuaikan dengan perkembangan tuntutan pembangunan yang memerlukan berbagai jenis keterampilan dan keahlian di segala bidang, serta perlu ditingkatkan mutunya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk itu maka berbagai jenis pendidikan kejuruan dan keahlian, termasuk politeknik, terus diperluas dan ditingkatkan mutunya. Di samping itu juga dikembangkan kerja sama antara dunia pendidikan dengan dunia usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga yang cakap dan terampil bagi pembangunan di berbagai bidang, terutama industri dan pertanian.

Beberapa ciri pendidikan sekolah adalah:
a)   Kegiatan belajar mengajar diselenggarakan di dalam kelas, terpisah dari masyarakat
b)   Persyaratan usia dan pengelompokan usia dilakukan untuk menentukan jenjang kelas
c)   Perbedaan tugas yang jelas antara guru dan siswa
d)   Waktu belajar diatur dengan jadwal yang sudah dibuat sebelumnya
e)   Materi pelajaran disusun berdasarkan kurikulum dan dijabarkan dalam silabus secara resmi
f)    Materi pelajaran lebih banyak bersifat akademis intelektualis dan berkesinambungan
g)   Proses belajar diatur secara tertib dan dikendalikan serta berstruktur
h)   Guru mengajar dengan menggunakan metode, media dan sistematis pelajaran
i)    Ada sistem evaluasi belajar dan laporan hasil belajar (rapor)
j)    Ada surat tanda tamat belajar (STTB) yang merupakan penghargaan dari pemerintah
k)   Sekolah mempunyai anggaran pendidikan yang dirancang untuk kurun waktu tertentu
l)    Masa belajar ditentukan dalam waktu tertentu

3)   Pendidikan nonformal
Ciri pendidikan nonformal adalah sebagai berikut.
a)   Program yang dibuat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, umumnya kebutuhan yang mendesak
b)   Bahan pelajaran menjurus kepada hal-hal yang bersifat praktis, yang dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya dan yang segera dapat dipergunakan
c)   Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan programnya singkat
d)   Biaya relatif lebih murah apabila dibandingkan dengan biaya pendidikan formal
e)   Usia peserta berbeda-beda
f)    Jenjang kelas tidak menunjukkan tingkatan yang tegas
g)   Pelaksanaan kegiatan disusun dengan melalui perencanaan yang baik
h)   Tujuan pendidikan terarah untuk mendapatkan pekerjaan atau untuk meningkatkan pedapatan
i)    Waktu belajar serta tempat disesuaikan dengan masyarakat yang membutuhkan

Fungsi lembaga pendidikan adalah sebagai berikut.
1)   Memberikan persiapan bagi peranan-peranan pekerjaan.
2)   Bertindak sebagai perantara pemindahan warisan kebudayaan.
3)   Memperkenalkan kepada individu-individu tentang berbagai peranan dalam masyarakat.
4)   Mempersiapkan para individu dengan berbagai peranan sosial yang dikehendaki.
5)   Memberi landasan bagi penilaian dan pemahaman status relatif.
6)   Meningkatkan kemajuan melalui keikutsertaan dalam riset ilmiah.
7)   Memperkuat penyesuaian diri dan mengembangkan hubungan sosial.

Lembaga pendidikan dapat terwujud melalui internalisasi, yaitu suatu proses yang sangat panjang sejak seseorang dilahirkan sampai ia hampir meninggal. Selama belajar ia akan memperoleh banyak ilmu pengetahuan serta pembinaan aspek-aspek meliputi perasaan, hasrat, nafsu, dan emosi yang diwujudkan dalam bentuk aktivitas individu.
Lembaga pendidikan memiliki fungsi manifes dan fungsi laten.
1)   Fungsi Manifes Pendidikan
a)   Membantu seseorang untuk sanggup mencari nafkah.
b)   Mendorong seseorang untuk mengembangkan potensi demi pemenuhan kebutuhan pribadinya dan pengembangan masyarakat.
c)   Mengembangkan bakat seseorang demi kepuasan pribadi maupun kepentingan masyarakat.
d)   Merangsang partisipasi demokratis melalui pengajaran keterampilan berbicara, mengemukakan pendapat, dan mengembangkan kemampuan berpikir secara rasional dan bebas.
e)   Melestarikan kebudayaan dengan cara mewariskannya dari satu generasi ke generasi berikutnya.
f)    Memperkaya kehidupan dengan menciptakan kemungkinan untuk berkembangnya cakrawala intelektual dan cita rasa keindahan bagi seseorang.
g)   Meningkatkan kemampuan menyesuaikan diri pada seseorang melalui bimbingan pribadi dan berbagai kursus.
h)   Meningkatkan taraf kesehatan pada masyarakat sebagai hasil dari pendidikan tentang kesehatan dan olahraga.
i)    Menciptakan warga negara yang patriotik melalui pelajaran yang menggambarkan kejayaan bangsa.
j)    Menunjang integrasi antara ras ataupun suku bangsa yang berbeda.
k)   Membentuk kepribadian, sikap, tingkah laku, dan tindakan yang baik dari anggota masyarakat.
l)    Mendorong kreativitas dan daya inovasi bagi anggota masyarakat, karena pendidikan memperkenalkan iptek dan hal-hal baru dan berguna bagi masyarakat.

2)   Fungsi Laten Pendidikan
a)   Memupuk keremajaan atau penguluran/perpanjangan masa ketidakdewasaan.
b)   Mengurangi pengendalian atau pengawasan orang tua.
c)   Mempertahankan kelas sosial
d)   Memupuk perbedaan pendapat
e.   Lembaga Politik
Gambar: Suasana rapat dalam gedung DPR RI (Sumber: www.tribunnews.com)

Lembaga politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat sebagai proses pembuatan keputusan. Macam-macam fungsi lembaga politik adalah sebagai berikut... 

Berikut ini beberapa contoh lembaga politik :
1)   Eksekutif adalah penyelenggara atau pengelola kekuasaan atau pemerintahan.
2)   Legislatif adalah pembuat atau yang berwenang membuat undang-undang.
3)   Yudikatif adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan lembaga peradilan.
4)   Militer adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat dan negara.
5)   Partai politik adalah lembaga atau pihak-pihak yang berkaitan dengan penyaluran aspirasi masyarakat, termasuk mencari kekuasaan dan mewujudkan ideologi politik tertentu dalam suatu negara.

Peran Lembaga Politik dapat diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan beberapa partai politik dalam rangka menyalurkan aspirasi masyarakat.
Peran lembaga politik dapat diuraikan sebagai berikut.
1)   Sebagai sarana komunikasi berpolitik
Sarana komunikasi berpolitik sangat dibutuhkan karena sebagai media atau wahana antara rakyat dengan pemerintah. Sarana komunikasi berpolitik ini dapat melalui partai politik atau lembaga swadaya masyarakat. Misalnya: masyrakat miskin menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah melalui partai politik atau LSM dalam upaya mendapat perhatikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

2)   Sebagai sarana sosialisasi berpolitik
Proses sosialisasi berpolitik diartikan sebagai proses bagi seseorang atau sekelompok masyarakat untuk lebih mengenal, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Contoh:
Pemerintah memberi penjelasan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik, arti pentingnya mendukung pelaksanaan program keluarga berencana.
Contoh: sarana sosialisasi lembaga politik adalah organisasi profesi, keagamaan lembaga pendidikan, dan keluarga.
3)   Sebagai sarana rekrutmen politik
Peran ini dapat dilihat dari usahanya untuk membina sekelompok orang atau masyarakat yang berpotensi untuk menjadi kader anggota organisasi politik yang erat dengan sosialisasi yang dilakukan oleh partai politik, lembaga organisasi kemasyarakatan, dan lain-lain. Peran lembaga politik sebagai sarana rekrutmen politik dapat memutus mata rantai keterbelakangan apabila diterapkan dengan tepat.
4)   Sarana pengatur konflik dalam masyarakat
Konflik sosial dalam kehidupan masyarakat memiliki dua muatan pengertian yaitu konflik yang bersifat fungsional (baik) dan disfungsional (buruk) bagi suatu sistem. Kedua macam konflik tersebut dapat diupayakan solusinya melalui peran lembaga politik sebagai sarana pengatur konflik dalam masyarakat melalui kesepakatan aturan permainan secara adil. Di negara yang sedang berkembang terlihat bahwa pengatur konflik dalam masyarakat belum sepenuhnya dapat dilaksanakan.
Politik akan menentukan siapa memperoleh apa, bilamana dan bagaimana. Dasar perwakilan politik adalah persaingan untuk memiliki kekuasaan. Dalam kaitannya akan muncul kekuasaan dan dominasi. Kekuasaan menurut Max Weber adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi pihak lain.
Menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan, kekuasaan berada dengan dominasi. Ciri khas dari dominasi adalah pihak yang berkuasa mempunyai wewenang sah untuk berkuasa berdasarkan aturan yang berlaku sehingga pihak yang dikuasai wajib menaati kehendak yang berkuasa. Situasi dominasi dapat dilihat pada pola hubungan antara atasan dengan bawahan. Suatu dominasi memerlukan keabsahan, yaitu pengakuan atau pembenaran masyarakat terhadap dominasi itu, agar penguasa dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah.
Weber membagi dominasi menjadi tiga jenis, yaitu:
a)   Dominasi karismatik, yaitu dominasi yang keabsahannya didasarkan kepada karisma atau kewibawaan seseorang. Orang menjadi berwibawa atau berkarisma karena adanya kepercayaan yang besar dari warga masyarakat kepadanya. Contoh: tokoh agama, raja yang adil, dan para pahlawan bangsa.
b)   Dominasi tradisional, yaitu dominasi yang keabsahannya didasarkan pada tradisi. Dominasi tradisional diartikan sebagai dominasi yang disebabkan oleh adanya warisan dari pemimpin sebelumnya yang biasanya bersifat karismatik.
c)   Dominasi legal rasional, yaitu dominasi yang keabsahannya didasarkan kepada aturan hukum yang dibuat dengan sengaja atas dasar pertimbangan rasional. Untuk dapat duduk sebagai penguasa, seseorang harus memenuhi syarat tertentu yang mencakup segi pengetahuan, sikap, atau keterampilan tertentu.

Lembaga politik adalah negara yang merupakan lembaga yang memegang monopoli paksaan fisik dalam suatu wilayah tertentu. Kehidupan politik menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan keteraturan dan ketertiban hidup. Hal ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang aman dan teratur. Ketertiban dan keteraturan ini harus diciptakan mulai dari lingkungan keluarga, RT, RW, sampai lingkungan yang lebih luas lagi seperti negara.
Macam-macam peraturan yang dikeluarkan dari tingkat RT, RW dan seterusnya bertujuan untuk mengatur para warganya dalam kehidupan bermasyarakat dan kepentingan umum.
Dalam mengatur kepentingan umum ini diperlukan kebijakan-kebijakan umum dari pihak yang berkuasa/berwenang dan lembaga-lembaga yang ada sangkut pautnya dengan politik. Pihak yang berkuasa dan berwenang dapat berperan dan melaksanakan tugas-tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga tercipta aparat pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Saluran politik untuk warga negara dapat diwujudkan dalam bentuk organisasi-organisasi dan partai politik. Dalam kehidupan lembaga politik ini semua kekuasaan dan kewenangan cara-cara mencapai tujuan negara, serta hubungan antara lembaga politik diatur sebaik-baiknya demi tercapainya kerukunan antargolongan. Kehidupan politik tidak terlepas dari sikap dan wibawa para pemimpin politik itu sendiri.

Fungsi lembaga-lembaga pemerintahan atau lembaga politik adalah sebagai berikut.
1)   Membangun norma melalui undang-undang yang disampaikan oleh badan-badan legislatif.
2)   Melaksanakan undang-undang yang telah disetujui.
3)   Menyelesaikan konflik yang terjadi di antara para anggota masyarakat.
4)   Menyelenggarakan pelayanan-pelayanan seperti perawatan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan lainnya.
5)   Melindungi para warga negara dari serangan bangsa-bangsa lain dan memelihara kesiapsiagaan menghadapi bahaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar