1. Pengertian
Lembaga Sosial
Secara umum, pengertian lembaga adalah suatu sistem norma
untuk mencapai tujuan tertentu yang oleh masyarakat dianggap penting. Sistem
norma itu mencakup gagasan, aturan, tata cara, kegiatan dan ketentuan sanksi (reward
and punishment system). Sistem norma itu merupakan hasil proses yang
berangsur-angsur menjadi suatu sistem yang terorganisasi yang teruji
kredibilitasnya, dan teperceaya. Seperti agama adalah lembaga karena merupakan
suatu sistem gagasan, kepercayaan, tata cara ibadah, dan pedoman perilaku yang
dipercaya penganutnya karena dapat membawa pada kebaikan dunia dan akhirat.
Sistem norma atau aturan-aturan yang dapat kategorikan
sebagai lembaga sosial harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
a. Sebagian besar
anggota masyarakat menerima norma tersebut.
b. Norma tersebut
menjiwai seluruh warga dalam sistem sosial.
c. Norma tersebut
mempunyai sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat.
Agar hubungan antara manusia di dalam suatu masyarakat
terlaksana sebagaimana yang diharapkan, maka diciptakanlah norma-norma yang
mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Terdapat norma yang kekuatan
mengikatnya lemah, namun ada juga yang kuat mengikatnya. Di dalam masyarakat
dikenal ada empat tingkatan norma yaitu sebagai berikut:
a. Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang
dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti
hewan.
b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang
dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan
jelas dan dianggap baik dan benar. Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang
yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus
pada waktu pesta.
c. Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang
mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara
sedar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap
anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang
suatu perbuatan. Fungsi mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat
menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
d. Adat istiadat
(Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling
tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap
masyarakat yang memilikinya. Adat istiadat adalah kebudayaan abstrak atau
sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang
keras baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya orang yang melanggar hukum
adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.
2. Terbentuknya
Lembaga Sosial
Lembaga sosial terbentuk dari nilai, norma, adat istiadat,
tata kelakuan, dan unsur budaya lainnya yang hidup di masyarakat. Nilai dan
norma yang baru setelah dikenal, diakui dan dihargai oleh masyarakat akan
ditaati dalam kehidupan sehari-hari. Proses tersebut akan berlanjut ke nilai
dan norma sosial dan diserap oleh masyarakat dan mendarah daging. Proses
penyerapan tersebut dinamakan dengan internalisasi (internalization).
Setelah itu, lama kelamaan akan berkembang menjadi bagian
dari suatu lembaga. Proses yang dilewati nilai dan norma sosial baru untuk
menjadi bagian dari salah satu lembaga sosial yang dalam masyarakat disebut
dengan proses pelembagaan (institusionalized).
3. Fungsi
Lembaga Sosial
Lembaga sosial memiliki tujuan yang memenuhi kebutuhan
pokok manusia. Lembaga sosial memiliki beberapa fungsi antara lain sebagai
berikut.
a. Pedoman anggota
masyarakat dalam bertingkah laku atau bersikap untuk menghadapi masalah dalam
masyarakat khususnya menyangkut mengenai kebutuhan manusia.
b. Sebagai penjaga
akan keutuhan masyarakat.
c. Menjadi
pegangan untuk mengadakan sistem pengendalian sosial terhadap tingkah laku
anggota masyarakat.
Fungsi lembaga sosial secara umum dibedakan menjadi dua,
yaitu sebagai berikut:
a. Fungsi manifes
(fungsi nyata), yaitu fungsi yang disadari dan menjadi harapan orang banyak.
b. Fungsi laten
(fungsi tersembunyi), yaitu fungsi yang tidak disadari dan bukan menjadi tujuan
banyak orang.
4. Syarat
Terbentuknya Lembaga Sosial
Menurut Selo Soemardjan, lembaga sesuatu yang harus
dipegang dan sebagai aturan yang mengikat dalam masyarakat sebagai proses
bertumbuhnya kelembagaan yang mengikat tiga syarat. Syarat-syarat terbentuk
lembaga sosial adalah sebagai berikut.
a. Norma menjiwai
seluruh anggota masyarakat.
b. Diterima oleh
sebagian besar anggota masyarakat tanpa adanya halangan yang berarti.
c. Norma harus
memiliki sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat.
5. Sifat-Sifat
Lembaga Sosial
Lembaga sosial mempunyai sifat-sifat umum, yaitu sebagai
berikut.
a. Berfungsi
sebagai unit dalam sistem kebudayaan sebagai satu kesatuan bulat.
b. Memiliki tujuan
yang jelas.
c. Relatif kokoh.
d. Sering
menggunakan hasil kebudayaan material dalam menjalankan fungsinya.
e. Sifat
karakteristik merupakan sebuah lambang.
f. Umumnya
sebagai tradisi tertulis atau lisan.
6. Ciri-Ciri Lembaga
Sosial
Menurut Gillin dan Gillin, terdapat ciri-ciri utama
lembaga sosial antara lain sebagai berikut.
a. Pola pemikiran
dan perilaku terwujud dari dalam aktivitas masyarakat bersama dengan
hasil-hasilnya.
b. Memiliki suatu
tingkat kekekalan khusus. Maksudnya, suatu nilai atau norma akan menjadi
lembaga yang setelah mengalami proses percobaan dalam waktu yang relatif
lama.
c. Memiliki satu
atau beberapa tujuan tertentu.
d. Memiliki alat
kelengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan lembaga tersebut. Umumnya alat
ini antara satu masyarakat dan masyarakat lainnya berbeda.
e. Mempunyai
lambang sebagai simbol dalam menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga
tersebut.
f. Merumuskan
tujuan dan tata tertibnya, lembaga memiliki tradisi yang tertulis dan tidak
tertulis
6. Macam-Macam
Lembaga Sosial
a. Lembaga Keluarga
1) Pengertian
Keluarga merupakan satuan sosial yang paling dasar dan terkecil
dalam masyarakat.
Para ahli merumuskan pengertian atau definisi keluarga sebagai
berikut:
a) A.M. Rose
Keluarga
adalah kelompok sosial terdiri atas dua orang atau lebih yang memperikat darah,
perkawinan, atau adopsi.
b) Francis F. Merrill
Keluarga
adalah kelompok sosial kecil yang umumnya terdiri atas ayah, ibu, dan anak.
Hubungan sosial di antara anggota keluarga relatif tetap dan didasarkan atas
ikatan dari perkawinan atau adopsi.
Sifat-sifat esensial yang ada dalam sebuah keluarga adalah sebagai
berikut:
a) Dikukuhkan dalam bentuk perkawinan
Sahnya suatu keluarga apabila sebelumnya didahului
adanya perkawinan. Apabila antara laki-laki dan perempuan hidup bersama tanpa
adanya ikatan perkawinan, maka itu tidak dianggap sebagai keluarga.
b) Mempunyai dasar emosional
Masing-masing anggota keluarga ada ikatan
emosional, yaitu adanya rasa kasih sayang. Orang tua akan menyayangi anak-anak,
sebaliknya anak akan hormat kepada orang tua.
c) Memiliki Keturunan
Keluarga yang lengkap adalah keluarga yang terdiri
atas ayah, ibu, dan anak, walaupun antara suami dan istri saja juga sudah
disebut keluarga.
d) Memiliki tempat tinggal
Lazimnya setiap keluarga memiliki tempat tinggal,
karena hal ini merupakan kebutuhan primer.
Menurut F. J. Brown, keluarga ditinjau
dari segi sosiologis terbagi atas dua bagian, yaitu:
a) Keluarga dalam arti sempit, meliputi
orang tua dengan anak-anaknya.
b) Keluarga dalam arti luas, meliputi semua
pihak yang ada hubungan darah atau keturunan, sehingga Brown memasukkan
keluarga dalam sistem klan atau marga.
Suatu keluarga yang terdiri atas ayah,
ibu, dan anak disebut keluarga inti (nuclear family). Namun, ada
juga suatu keluarga yang selain ayah, ibu, dan anak terdapat nenek, bibi,
paman, kemenakan, dan saudara lainnya. Keluarga ini yang diperluas itu disebut extended
family. Nuclear family dan extended family dapat digambarkan
sebagai berikut.
Gambar
Keluarga Inti dan Diperluas
Keluarga yang terbentuk melalui
perkawinan disebut keluarga prokreasi, sedangkan setiap individu yang
dilahirkan disebut keluarga orientasi. Karena terjadi perkawinan, keanggotaan
individu yang semula berada dalam keluarga orientasi beralih menjadi keluarga
prokreasi.
Kedudukan individu dalam keluarga
orientasi dan prokreasi dapat digambarkan sebagai berikut.
Gambar
Prokreasi dan Orientasi
Suatu keluarga merupakan institusi
sosial yang bersifat universal dan multi fungsional. Fungsi pengawasan sosial,
keagamaan, pendidikan, perlindungan, dan rekreasi dilakukan oleh keluarga
terhadap para anggotanya.
Keluarga dalam arti luas meliputi
kerabat, yaitu kesatuan sosial yang terdiri atas orang-orang yang ada hubungan
darah secara vertikal atau horizontal, serta kelompok-kelompok sosial yang
terjalin oleh hubungan kekeluargaan karena perkawinan.
a) Secara vertikal dalam masyarakat Jawa dikenal hubungan kekerabatan
sampai tujuh generasi, yaitu anak, cucu, buyut, canggah, wareng, udheg-udheg,
dan gantung siwur.
b) Secara horizontal, misalnya hubungan saudara ayah, saudara ibu,
saudara kakek, saudara nenek, saudara kandung,
anak kakak, dan anak adik sesaudara kandung.
2) Fungsi Keluarga
Lembaga keluarga memiliki sejumlah
fungsi yang sesuai dengan harapan-harapan masyarakat. Fungsi-fungsi dari
keluarga itu adalah meliputi:
a) Fungsi biologis atau reproduksi
Keluarga
berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan biologis manusia dan juga sebagai
sarana reproduksi atau sarana untuk mengembangkan dan melanjutkan keturunan
manusia di muka bumi ini secara sah.
b) Fungsi
protektif atau perlindungan
Keluarga
dapat menjalankan fungsi protektif atau fungsi memberikan perlindungan bagi
seluruh anggota keluarga. Alasan seseorang membentuk keluarga adalah untuk
mendapatkan rasa keterjaminan dan perlindungan hidupnya, baik secara fisik
(jasmani) maupun psikologis (rohani).
c) Fungsi
Ekonomi
Fungsi
ekonomi keluarga sangat penting bagi kehidupan keluarga, karena merupakan
pendukung utama bagi kebutuhan dan kelangsungan keluarga. Fungsi ekonomi
keluarga meliputi pencarian nafkah, perencanaannya serta penggunaannya.
Pelaksanaan fungsi ekonomi keluarga oleh dan untuk semua anggota keluarga
mempunyai kemungkinan menambah saling pengertian, solidaritas, dan tanggung
jawab bersama dalam keluarga.
d) Fungsi
edukatif
Keluarga
merupakan lingkungan pendidikan yang pertama bagi anak. Pendidikan di keluarga
merupakan dasar atau landasan utama bagi anak (khususnya dalam pembinaan
kepribadian) untuk mengembangkan pendidikan selanjutnya.
e) Fungsi
sosialisasi
Fungsi
sosialisasi mempunyai kaitan yang sangat erat dengan fungsi pendidikan, karena
dalam fungsi pendidikan terkandung upaya sosialisasi, dan demikian pula
sebaliknya. Anak memperoleh sosialisasi yang pertama di lingkungan keluarganya.
Orang tuanya mempersiapkan dia untuk menjadi anggota masyarakat yang baik.
Dengan melaksanakan fungsi sosialisasi ini dapat dikatakan bahwa keluarga
menduduki kedudukan sebagai penghubung anak dengan kehidupan sosial di
masyarakat.
f) Fungsi
afeksional (perasaan)
Pada
saat anak masih kecil, fungsi afeksi atau perasaannya memegang peranan sangat
penting. Ia dapat merasakan dan menangkap suasana perasaan yang meliputi orang
tuanya pada saat anak berkomunikasi dengan mereka. Dengan kata lain, anak peka
sekali dengan iklim emosional (perasaan) atau afeksional yang meliputi
keluarganya.
g) Fungsi
religius
Keluarga
mempunyai fungsi religius, artinya keluarga berkewajiban memperkenalkan dan
mengajak anak dan anggota keluarga lainnya kepada kehidupan beragama. Untuk
melaksanakannya orang tua sebagai tokoh inti dalam keluarga itu serta anggota
lainnya terlebih dahulu harus menciptakan iklim atau suasana religius dalam
keluarga itu. Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk menciptakan suasana
religius antara lain meliputi tiga aspek, yaitu:
(1) Aspek fisik,
yang berupa penyediaan lingkungan fisik yang mengandung nilai dan ciri
keagamaan seperti fasilitas untuk pelaksanaan ibadah, dekorasi, dan sebagainya.
(2) Aspek emosional
(perasaan) yang dapat menggugah rasa keagamaan
(3) Aspek sosial
berupa hubungan sosial antara anggota keluarga sendiri, dan antara keluarga
dengan pihak luar keluarga yang dilandasi kehidupan keagamaan.
h) Fungsi
rekreatif
Keluarga
dapat menjalankan fungsi rekreatif dengan menciptakan suasana keluarga yang
akrab, ramah, dan hangat di antara anggota-anggotanya. Fungsi rekreatif sangat
penting bagi anggota keluarga, karena dapat menjamin keseimbangan kepribadian
anggota-anggota keluarga, mengurangi ketegangan perasaan, meningkatkan saling
pengertian, memperkokoh kerukunan dan solidaritas keluarga, meningkatkan rasa
kasih sayang, dan sebagainya.
i) Fungsi
pengendalian sosial
Keluarga
dapat berperan sebagai agen pengendalian sosial (social control) bagi
anggota-anggotanya. Keluarga dapat melakukan upaya preventif (pencegahan)
terhadap anggota-anggotanya. Keluarga juga dapat melakukan upaya kuratif,
misalnya dengan mengingatkan, menyadarkan ataupun menghukum anggota keluarganya
yang telah melakukan perilaku menyimpang atau melanggar nilai dan norma
keluarga dan masyarakat.
3) Struktur (Susunan) Keluarga
Struktur atau susunan keluarga terbentuk
karena adanya penambahan keluarga. Penambahan keluarga yang berkembang terus
akan membentuk sebuah susunan keluarga yang menghubungkan dan mengikat
keluarga-keluarga itu. Susunan keluarga ini dapat disebut pula sebagai kerabat.
Masyarakat Indonesia mengenal beberapa sistem kekerabatan atau sistem susunan
keluarga yaitu sebagai berikut.
a) Unilateral
Unilateral
adalah suatu susunan keluarga yang menarik garis keturunan dari satu garis
keturunan saja. Ada dua macam susunan keluarga seperti ini, yaitu:
(1) Patrilineal,
yaitu susunan keluarga yang menarik garis keturunan hanya dari pihak ayah atau
pihak laki-laki. Laki-laki mendapat penghargaan dan kedudukan yang lebih tinggi
daripada wanita. Yang mendapat hak waris adalah anggota kerabat laki-laki dan
terutama anak laki-laki. Masyarakat yang menganut susunan keluarga seperti ini
adalah suku Batak, Nias, Ambon, Bali, Sumba, dan lain-lain.
(2) Matrilineal,
yaitu susunan keluarga yang hanya menarik garis keturunan dari pihak ibu
(wanita). Anak-anak termasuk anggota kekerabatan ibu. Kaum wanita memperoleh
penghargaan dan kedudukan yang lebih tinggi daripada kaum laki-laki. Hak waris
diturunkan kepada anggota kerabat wanita. Masyarakat yang menganut sistem
matrilineal ini adalah suku bangsa Minangkabau (Sumatra Barat) dan suku Bajawa
di Flores.
b) Bilateral
Bilateral
disebut juga parental adalah susunan keluarga yang menarik garis keturunan dari
kedua belah pihak, yaitu pihak ayah dan ibu. Anak-anak yang lahir menjadi hak
ayah dan ibu. Dalam suasana keluarga bilateral ini, tidak ada perbedaan
penghargaan dan kedudukan antara laki-laki dan wanita. Anak-anak mempunyai hak
waris dari ayah dan ibunya. Masyarakat yang menganut susunan keluarga seperti
ini adalah masyarakat Sunda, Jawa, Kalimantan, Sumatra Selatan, dan sebagainya.
c) Double
Unilateral
Double
unilateral adalah susunan keluarga yang menarik garis keturunan dari kedua
macam susunan kekerabatan sepihak (unilateral). Dengan kata lain, sistem
patrilineal dan matrilineal keduanya digunakan dan berlaku sebagai kesatuan
sosial. Jadi setiap anggota (anak-anak) termasuk kekerabatan pihak ayah dan
juga termasuk kekerabatan ibu. Dalam hal-hal tertentu pihak ayah berkuasa,
namun dalam hal-hal lain pihak ibu yang memegang peranan. Masyarakat yang
menganut susunan keluarga seperti ini adalah suku Kooi di Sumba.
b. Lembaga
Agama
Emile Durkheim mendefinisikan agama sebagai suatu sistem terpadu
yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal-hal yang
suci, dan kepercayaan dan praktik tersebut mempersatukan semua orang yang
berikan ke dalam suatu komunitas moral yang dinamakan umat.
Sebagaimana kita ketahui bahwa agama
merupakan firman Tuhan yang diberikan kepada manusia agar dapat menjadi pedoman
hidupnya. Agama akan dapat:
1) Memberi
tujuan atau orientasi sehingga timbul rasa saling hormat, juga dapat muncul
kecenderungan/motivasi untuk memohon pertolongan akan keberhasilan,
perlindungan, dan sebagainya.
2) Menetapkan
dasar aturan kesusilaan dalam masyarakat, nilai-nilai perkawinan, maupun
nilai-nilai sosial (seperti gotong royong, setia kawan, hemat, dan lain-lain).
3) Membedakan
hal-hal mana yang dianggap benar dan mana yang salah menurut ajaran Tuhan.
4) Memberi
pedoman dalam kehidupan ekonomi yang menyangkut masalah jual beli, takaran,
timbangan, dan sebagainya.
Fungsi pokok lembaga agama adalah
memberikan pedoman bagi manusia untuk berhubungan dengan Tuhannya dan
memberikan dasar perilaku yang berpola dalam masyarakat.
Menurut Horton dan Hunt, fungsi agama dibedakan
menjadi dua, yaitu fungsi laten dan fungsi manifest.
Fungsi manifest agama meliputi:
1) Doktrin,
yaitu pola keyakinan yang menentukan hubungan vertikal (manusia dengan Tuhan)
dan horizontal (hubungan manusia dengan manusia).
2) Ritual,
yaitu aturan-aturan tertentu yang dipergunakan dalam pelaksanaan peribadatan
agama (yang melambangkan doktrin dan yang mengingatkan manusia pada doktrin).
3) Seperangkat
norma perilaku yang konsisten dengan doktrin tersebut.
Dalam menjalankan fungsi itu setiap agama
membentuk petugas masing-masing yang memerlukan investasi dan personel yang
besar untuk menjelaskan dan membela doktrin, serta melaksanakan ritual dan
perilaku yang diinginkan dalam suatu pola kemajuan, karya sosial, dan penyiaran
agama.
Fungsi laten agama menurut Durkhein
dapat meningkatkan integrasi masyarakat, baik pada tingkat mikro maupun makro.
Pada tingkat mikro fungsi laten agama ialah untuk menggerakkan dan membantu
kita untuk hidup. Dengan melalui komunikasi dengan Tuhannya, umat beragama bukan
saja mengetahui kebenaran yang tidak diketahui oleh orang-orang yang tidak
beriman, melainkan juga menjadikan dirinya lebih kuat karena agama menggerakkan
kita dan membantu kita untuk hidup.
Dari segi makro agama pun menjalankan
fungsi positif karena agama dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang secara
berkala menegakkan dan memperkuat perasaan dan ide kolektif yang menjadi ciri
dan inti persatuan dan kesatuan. Dengan melalui kegiatan ritual keagamaan yang
diselenggarakan secara bersama, kesatuan dan persatuan umat dapat dipupuk dan
dibina.
c. Lembaga
Ekonomi
Lembaga ekonomi merupakan lembaga
yang menangani masalah kesejahteraan material, yaitu mengatur kegiatan atau
cara-cara berproduksi, distribusi, dan pemakaian (konsumsi) barang dan jasa
yang diperlukan bagi kelangsungan hidup bermasyarakat, sehingga masyarakat
memperoleh bagian yang semestinya.
Menurut Kornblum, lembaga ekonomi
difokuskan pada pokok-pokok pembahasan tentang pasar dan pembagian kerja,
interaksi pemerintah dengan lembaga ekonomi, dan perubahan-perubahan pada
pekerja. Bahkan dalam lembaga ekonomi meliputi juga ideologi-ideologi ekonomi
yang mempengaruhi perkembangan masyarakat, pekerjaan, dan lembaga atau
institusi yang berkaitan dengan dunia usaha.
Kata ekonomi berasal dari bahasa
Yunani oikonimia, yang berarti rumah tangga. Menurut Kalians Besar Bahasa
Indonesia, dalam ragam percakapan, kata ekonomi berarti urusan keuangan rumah
tangga (organisasi, negara).
Ilmu ekonomi ialah ilmu
pengetahuan yang mempelajari usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran
serta gejala-gejala dan hubungan yang timbul dari usaha tersebut. Secara
singkat dapat dikatakan bahwa ilmu ekonomi ialah ilmu pengetahuan yang
mempelajari usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran. Ekonomi ialah usaha
atau kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan atau mencapai kemakmuran.
Dalam ekonomi ada tiga kegiatan
utama, yaitu produksi, konsumsi, dan distribusi. Produksi adalah kegiatan untuk
menghasilkan barang atau meningkatkan manfaat barang guna memenuhi kebutuhan.
Konsumsi adalah kegiatan memakai atau menghabiskan guna barang untuk memenuhi
kebutuhan. Distribusi adalah penyaluran atau penyampaian barang dari produsen
(pembuat) kepada konsumen (pemakai).
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa fungsi lembaga-lembaga ekonomi adalah:
1) produksi barang dan
jasa;
2) distribusi barang dan
jasa serta pendistribusian sumber daya ekonomi (tenaga dan peralatan);
3) konsumsi barang dan
jasa.
Fungsi atau peranan lembaga
ekonomi antara lain sebagai berikut.
1) Memberi pedoman untuk
mendapatkan bahan pangan.
2) Memberikan pedoman
untuk melaksanakan pertukaran.
3) Memberi pedoman tentang
harga jual beli barang.
4) Memberi pedoman untuk
menggunakan tenaga kerja.
5) Memberi pedoman tentang
cara pengupahan.
6) Mengatur perilaku manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam.
d. Lembaga
Pendidikan
Gambar: Lembaga pendidikan
merupakan lembaga yang sangat penting dalam kehidupan manusia (Sumber: Dokumen penulis)
Lembaga pendidikan merupakan
lembaga yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Kata pendidikan berasal
dari bahasa latin educare yang berarti
mengantar keluar. Pendidikan ialah proses membimbing manusia dari kegelapan
kebodohan ke kecerahan pengetahuan atau dari tidak tahu menjadi tahu. Dalam
arti luas, pendidikan baik formal maupun informal, meliputi segala hal yang
memperluas pengetahuan manusia tentang dirinya sendiri dan tentang dunia
mereka.
Undang-undang yang mengatur
tentang pendidikan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2003. Dalam
undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional.
Berkaitan dengan jalur
pendidikan, dalam undang-undang tersebut dijelaskan: jalur pendidikan terdiri
atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi
dan memperkaya.
Pendidikan formal merupakan
pendidikan di sekolah yang di peroleh secara teratur, sistematis, bertingkat,
dan dengan mengikuti syarat-syarat yang jelas. Sebagai lembaga pendidikan
formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dari dan
oleh serta untuk masyarakat, merupakan perangkat yang berkewajiban memberikan
pelayanan kepada generasi muda dalam mendidik warga negara.Jenjang pendidikan
formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi,
vokasi, keagamaan, dan khusus. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat
diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pendidikan nonformal
diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang
berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal
dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi
mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi
pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan,
pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain
yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal
terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat
kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang
sejenis.
Kegiatan pendidikan informal yang
dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara
mandiri.
1) Lingkungan Pendidikan
Keluarga (Informal)
Pendidikan
keluarga (informal) merupakan bentuk yang sebenarnya dari konsep pendidikan
seumur hidup (life long education).
Ciri-ciri
pendidikan keluarga adalah sebagai berikut:
a) Proses
pendidikan tidak terikat oleh waktu dan tepat
b) Proses
pendidikan dapat berlangsung tanpa adanya guru dan murid, tetapi berlangsung
antara anggota keluarga.
c) Proses
pendidikan tidak terikat oleh jenjang usia.
d) Proses
pendidikan tidak ada metode tertentu, seperti dalam pendidikan formal
e) Proses
pendidikan tanpa kelas dan tanpa kurikulum tertentu
2) Lingkungan Pendidikan
Sekolah (Formal)
Pusat
pendidikan formal adalah sekolah yang merupakan perangkat masyarakat dengan
diserahi kewajiban menjalankan tugas-tugas pendidikan. Perangkat itu ditata dan
dikelola secara resmi, mengikuti garis-garis atau ketentuan yang pasti.
Dalam proses sosialisasi kebudayaan kepada warga
masyarakat, terutama kepada generasi mudanya, diperlukan adanya lembaga
pendidikan. Dengan lembaga pendidikan diharapkan hasil sosialisasi akan bisa
menghasilkan sikap mental yang cocok dengan kehidupan zaman sekarang.
Misalnya:
a) Sikap yang lebih menilai
tinggi orientasi ke masa depan
b) Sikap hemat untuk bisa
lebih teliti memperhitungkan hidup di masa depan
c) Sikap menilai tinggi
mentalitas berusaha atas kemampuan sendiri
d) Sikap berdisiplin murni
e) Sikap lebih menilai tinggi
ke arah achievement dari karya
Pendidikan
baik di sekolah maupun ke luar sekolah, perlu disesuaikan dengan perkembangan
tuntutan pembangunan yang memerlukan berbagai jenis keterampilan dan keahlian
di segala bidang, serta perlu ditingkatkan mutunya sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk itu maka berbagai jenis pendidikan
kejuruan dan keahlian, termasuk politeknik, terus diperluas dan ditingkatkan mutunya.
Di samping itu juga dikembangkan kerja sama antara dunia pendidikan dengan
dunia usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga yang cakap dan terampil bagi
pembangunan di berbagai bidang, terutama industri dan pertanian.
Beberapa
ciri pendidikan sekolah adalah:
a) Kegiatan
belajar mengajar diselenggarakan di dalam kelas, terpisah dari masyarakat
b) Persyaratan
usia dan pengelompokan usia dilakukan untuk menentukan jenjang kelas
c) Perbedaan tugas
yang jelas antara guru dan siswa
d) Waktu belajar
diatur dengan jadwal yang sudah dibuat sebelumnya
e) Materi
pelajaran disusun berdasarkan kurikulum dan dijabarkan dalam silabus secara
resmi
f) Materi
pelajaran lebih banyak bersifat akademis intelektualis dan berkesinambungan
g) Proses belajar
diatur secara tertib dan dikendalikan serta berstruktur
h) Guru mengajar
dengan menggunakan metode, media dan sistematis pelajaran
i) Ada sistem
evaluasi belajar dan laporan hasil belajar (rapor)
j) Ada surat tanda
tamat belajar (STTB) yang merupakan penghargaan dari pemerintah
k) Sekolah
mempunyai anggaran pendidikan yang dirancang untuk kurun waktu tertentu
l) Masa belajar
ditentukan dalam waktu tertentu
3) Pendidikan nonformal
Ciri
pendidikan nonformal adalah sebagai berikut.
a) Program yang
dibuat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, umumnya kebutuhan yang mendesak
b) Bahan pelajaran
menjurus kepada hal-hal yang bersifat praktis, yang dibutuhkan oleh masyarakat
pada umumnya dan yang segera dapat dipergunakan
c) Waktu yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan programnya singkat
d) Biaya relatif
lebih murah apabila dibandingkan dengan biaya pendidikan formal
e) Usia peserta
berbeda-beda
f) Jenjang kelas
tidak menunjukkan tingkatan yang tegas
g) Pelaksanaan
kegiatan disusun dengan melalui perencanaan yang baik
h) Tujuan pendidikan
terarah untuk mendapatkan pekerjaan atau untuk meningkatkan pedapatan
i) Waktu belajar
serta tempat disesuaikan dengan masyarakat yang membutuhkan
Fungsi lembaga pendidikan adalah
sebagai berikut.
1) Memberikan persiapan
bagi peranan-peranan pekerjaan.
2) Bertindak sebagai
perantara pemindahan warisan kebudayaan.
3) Memperkenalkan kepada
individu-individu tentang berbagai peranan dalam masyarakat.
4) Mempersiapkan para
individu dengan berbagai peranan sosial yang dikehendaki.
5) Memberi landasan bagi
penilaian dan pemahaman status relatif.
6) Meningkatkan kemajuan
melalui keikutsertaan dalam riset ilmiah.
7) Memperkuat penyesuaian
diri dan mengembangkan hubungan sosial.
Lembaga pendidikan dapat terwujud
melalui internalisasi, yaitu suatu proses yang sangat panjang sejak seseorang
dilahirkan sampai ia hampir meninggal. Selama belajar ia akan memperoleh banyak
ilmu pengetahuan serta pembinaan aspek-aspek meliputi perasaan, hasrat, nafsu,
dan emosi yang diwujudkan dalam bentuk aktivitas individu.
Lembaga pendidikan memiliki
fungsi manifes dan fungsi laten.
1) Fungsi Manifes
Pendidikan
a) Membantu
seseorang untuk sanggup mencari nafkah.
b) Mendorong
seseorang untuk mengembangkan potensi demi pemenuhan kebutuhan pribadinya dan
pengembangan masyarakat.
c) Mengembangkan
bakat seseorang demi kepuasan pribadi maupun kepentingan masyarakat.
d) Merangsang
partisipasi demokratis melalui pengajaran keterampilan berbicara, mengemukakan
pendapat, dan mengembangkan kemampuan berpikir secara rasional dan bebas.
e) Melestarikan
kebudayaan dengan cara mewariskannya dari satu generasi ke generasi berikutnya.
f) Memperkaya
kehidupan dengan menciptakan kemungkinan untuk berkembangnya cakrawala
intelektual dan cita rasa keindahan bagi seseorang.
g) Meningkatkan
kemampuan menyesuaikan diri pada seseorang melalui bimbingan pribadi dan
berbagai kursus.
h) Meningkatkan
taraf kesehatan pada masyarakat sebagai hasil dari pendidikan tentang kesehatan
dan olahraga.
i) Menciptakan
warga negara yang patriotik melalui pelajaran yang menggambarkan kejayaan
bangsa.
j) Menunjang
integrasi antara ras ataupun suku bangsa yang berbeda.
k) Membentuk
kepribadian, sikap, tingkah laku, dan tindakan yang baik dari anggota
masyarakat.
l) Mendorong
kreativitas dan daya inovasi bagi anggota masyarakat, karena pendidikan
memperkenalkan iptek dan hal-hal baru dan berguna bagi masyarakat.
2) Fungsi Laten
Pendidikan
a) Memupuk
keremajaan atau penguluran/perpanjangan masa ketidakdewasaan.
b) Mengurangi
pengendalian atau pengawasan orang tua.
c) Mempertahankan
kelas sosial
d) Memupuk
perbedaan pendapat
e. Lembaga
Politik
Gambar: Suasana rapat dalam gedung
DPR RI (Sumber: www.tribunnews.com)
Lembaga politik adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat sebagai proses pembuatan
keputusan. Macam-macam fungsi lembaga politik adalah sebagai berikut...
Berikut ini beberapa contoh lembaga
politik :
1) Eksekutif adalah
penyelenggara atau pengelola kekuasaan atau pemerintahan.
2) Legislatif adalah
pembuat atau yang berwenang membuat undang-undang.
3) Yudikatif adalah
pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan lembaga peradilan.
4) Militer adalah
pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban
masyarakat dan negara.
5) Partai politik adalah
lembaga atau pihak-pihak yang berkaitan dengan penyaluran aspirasi masyarakat,
termasuk mencari kekuasaan dan mewujudkan ideologi politik tertentu dalam suatu
negara.
Peran Lembaga Politik dapat
diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan beberapa partai politik
dalam rangka menyalurkan aspirasi masyarakat.
Peran lembaga politik dapat diuraikan sebagai berikut.
1) Sebagai sarana
komunikasi berpolitik
Sarana komunikasi berpolitik sangat dibutuhkan karena
sebagai media atau wahana antara rakyat dengan pemerintah. Sarana komunikasi
berpolitik ini dapat melalui partai politik atau lembaga swadaya masyarakat.
Misalnya: masyrakat miskin menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah melalui
partai politik atau LSM dalam upaya mendapat perhatikan pemerintah untuk
meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
2) Sebagai sarana
sosialisasi berpolitik
Proses sosialisasi berpolitik diartikan sebagai proses bagi
seseorang atau sekelompok masyarakat untuk lebih mengenal, menghayati, dan
mengamalkan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat.
Contoh:
Pemerintah memberi penjelasan kepada masyarakat tentang hak
dan kewajiban sebagai warga negara yang baik, arti pentingnya mendukung
pelaksanaan program keluarga berencana.
Contoh: sarana sosialisasi lembaga politik adalah organisasi
profesi, keagamaan lembaga pendidikan, dan keluarga.
3) Sebagai sarana
rekrutmen politik
Peran ini dapat dilihat dari usahanya untuk membina
sekelompok orang atau masyarakat yang berpotensi untuk menjadi kader anggota
organisasi politik yang erat dengan sosialisasi yang dilakukan oleh partai
politik, lembaga organisasi kemasyarakatan, dan lain-lain. Peran lembaga
politik sebagai sarana rekrutmen politik dapat memutus mata rantai
keterbelakangan apabila diterapkan dengan tepat.
4) Sarana pengatur konflik
dalam masyarakat
Konflik sosial dalam kehidupan masyarakat memiliki dua
muatan pengertian yaitu konflik yang bersifat fungsional (baik) dan
disfungsional (buruk) bagi suatu sistem. Kedua macam konflik tersebut dapat
diupayakan solusinya melalui peran lembaga politik sebagai sarana pengatur
konflik dalam masyarakat melalui kesepakatan aturan permainan secara adil. Di
negara yang sedang berkembang terlihat bahwa pengatur konflik dalam masyarakat
belum sepenuhnya dapat dilaksanakan.
Politik akan menentukan siapa memperoleh apa, bilamana dan
bagaimana. Dasar perwakilan politik adalah persaingan untuk memiliki kekuasaan.
Dalam kaitannya akan muncul kekuasaan dan dominasi. Kekuasaan menurut Max Weber
adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi pihak lain.
Menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan, kekuasaan
berada dengan dominasi. Ciri khas dari dominasi adalah pihak yang berkuasa
mempunyai wewenang sah untuk berkuasa berdasarkan aturan yang berlaku sehingga
pihak yang dikuasai wajib menaati kehendak yang berkuasa. Situasi dominasi
dapat dilihat pada pola hubungan antara atasan dengan bawahan. Suatu dominasi
memerlukan keabsahan, yaitu pengakuan atau pembenaran masyarakat terhadap
dominasi itu, agar penguasa dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah.
Weber membagi dominasi menjadi tiga jenis, yaitu:
a) Dominasi karismatik,
yaitu dominasi yang keabsahannya didasarkan kepada karisma atau kewibawaan
seseorang. Orang menjadi berwibawa atau berkarisma karena adanya kepercayaan
yang besar dari warga masyarakat kepadanya. Contoh: tokoh agama,
raja yang adil, dan para pahlawan bangsa.
b) Dominasi tradisional,
yaitu dominasi yang keabsahannya didasarkan pada tradisi. Dominasi tradisional
diartikan sebagai dominasi yang disebabkan oleh adanya warisan dari pemimpin
sebelumnya yang biasanya bersifat karismatik.
c) Dominasi legal
rasional, yaitu dominasi yang keabsahannya didasarkan kepada aturan hukum yang
dibuat dengan sengaja atas dasar pertimbangan rasional. Untuk dapat duduk
sebagai penguasa, seseorang harus memenuhi syarat tertentu yang mencakup segi
pengetahuan, sikap, atau keterampilan tertentu.
Lembaga politik adalah negara
yang merupakan lembaga yang memegang monopoli paksaan fisik dalam suatu wilayah
tertentu. Kehidupan politik menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan
keteraturan dan ketertiban hidup. Hal ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat
yang aman dan teratur. Ketertiban dan keteraturan ini harus diciptakan mulai
dari lingkungan keluarga, RT, RW, sampai lingkungan yang lebih luas lagi
seperti negara.
Macam-macam peraturan yang
dikeluarkan dari tingkat RT, RW dan seterusnya bertujuan untuk mengatur para
warganya dalam kehidupan bermasyarakat dan kepentingan umum.
Dalam mengatur kepentingan umum
ini diperlukan kebijakan-kebijakan umum dari pihak yang berkuasa/berwenang dan
lembaga-lembaga yang ada sangkut pautnya dengan politik. Pihak yang berkuasa
dan berwenang dapat berperan dan melaksanakan tugas-tugasnya dengan penuh rasa
tanggung jawab sehingga tercipta aparat pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Saluran politik untuk warga
negara dapat diwujudkan dalam bentuk organisasi-organisasi dan partai politik.
Dalam kehidupan lembaga politik ini semua kekuasaan dan kewenangan cara-cara
mencapai tujuan negara, serta hubungan antara lembaga politik diatur
sebaik-baiknya demi tercapainya kerukunan antargolongan. Kehidupan politik
tidak terlepas dari sikap dan wibawa para pemimpin politik itu sendiri.
Fungsi lembaga-lembaga
pemerintahan atau lembaga politik adalah sebagai berikut.
1) Membangun norma melalui
undang-undang yang disampaikan oleh badan-badan legislatif.
2) Melaksanakan
undang-undang yang telah disetujui.
3) Menyelesaikan konflik
yang terjadi di antara para anggota masyarakat.
4) Menyelenggarakan
pelayanan-pelayanan seperti perawatan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan
lainnya.
5) Melindungi para warga
negara dari serangan bangsa-bangsa lain dan memelihara kesiapsiagaan menghadapi
bahaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar