Sabtu, 02 Januari 2021

PASAR BEBAS

 

Pasar bebas atau dikenal juga dengan perdagangan bebas adalah kebijakan dimana pemerintah tidak melakukan diskriminasi terhadap impor atau impor.

Pasar bebas merupakan suatu pasar yang dimana para penjual dan para pembeli memiliki kebebasan penuh dalam memutuskan masalah perdagangan dan juga bisnisnya. Bisa disebut juga, di dalam sistem ekonomi pasar bebas, para penjual maupun para pembeli benar-benar mempunyai kebebasan yang penuh dalam menjalankan kegiatan-kegiatan perdagangan mereka.

Tetapi meskipun namanya pasar bebas, sebenarnya tidak benar-benar bebas, terdapat suatu aturan tertentu yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Ada juga definisi lain dari pasar bebas yakni suatu proses yang dimana kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan tidak adanya peraturan atau hambatan buatan yang diterapkan oleh pemerintah dalam perdagangan antara individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.

Dengan tidak adanya suatu hambatan yang diterapkan oleh pemerintah dalam melaksanakan perdagangan, tentunya terdapat suatu kebebasan aturan, cara dan juga jenis barang yang dijual. Maka, muncullah suatu persaingan dagang yang sangat ketat baik itu antara individu ataupun perusahaan yang berada di negara yang berbeda yakni yang kita kenal dengan istilah ekspor dan impor atau proses penjualan dan proses pembelian yang dilakukan antarnegara.

1.     Fungsi Pasar Bebas

Fungsi pasar bebas adalah sebagai berikut.

a.     Memberikan informasi yang lebih tepat tentang harga dan juga jumlah permintaan barang.

b.     Memberikan motivasi kepada para pengusaha supaya bisa mengembangkan usaha mereka.

c.     Memberikan motivasi kepada para pengusaha supaya bisa mendapatkan keahlian yang modern.

d.     Memberikan dan juga memotivasi penggunaan barang dan juga faktor produksi dengan cara yang lebih efisien.

e.     Memberikan kebebasan dengan sepenuhnya pada masyarakat supaya bisa melakukan kegiatan ekonomi.

2.     Ciri-ciri Pasar Bebas

Pasar bebas memiliki ciri sebagai berikut.

a.     Sumber produksi dan alat dapat dimiliki serta ditata oleh seseorang, masyarakat, maupun perusahaan.

b.     Terdapat suatu pembagian kelas dalam masyarakat, yakni kelas pekerja dan kelas pemilik modal.

c.     Adanya suatu persaingan antarpengusaha untuk mendapatkan keuntungan yang optimal atau sebesar-besarnya (profit motive).

d.     Tidak adanya suatu campur tangan dari pemerintah dalam pasar. Campur tangan dari negara terbatas hanya pada berbagai hal yang tidak dapat diusahakan oleh swasta, tetapi menjadi syarat terselenggaranya pasar bebas, contohnya keamanan negara.

3.     Kelebihan Sistem Ekonomi Pasar Bebas

Kelebihan sistem ekonomi pasar bebas, antara lain sebagai berikut.

a.     Setiap orang bebas mempunyai kekayaan serta sumber daya produksi.

b.     Kreatifitas dan inisiatif dari masyarakat bisa dikembangkan.

c.     Adanya suatu persaingan antarprodusen yang mengakibatkan terciptanya berbagai macam produk yang berkualitas.

d.     Efesiensi dan efektifitas yang tinggi karena tindakannya selalu atas dasar prinsip ekonomi.

4.     Kekurangan Sistem Ekonomi Pasar Bebas

Kekurangan sistem ekonomi pasar bebas, antara lain sebagai berikut.

a.     Terjadinya suatu eksploitasi kepada masyarakan yang ekonominya lemah oleh pihak yang ekonominya kuat.

b.     Bisa mengakibatkan terjadinya monopoli yang bisa merugikan masyarakat.

c.     Timbulnya kesenjangan ekonomi antara golongan ekonomi kuat dengan ekonomi lemah.

d.     Dapat timbulnya ketidak stabilan perekonomian.

 

Banyak organisasi dalam kaitannya dengan perdagangan atau pasar bebas. Adapun beberapa macam organisasi ekonomi dalam rangka perdagangan bebas di antaranya adalah sebagai berikut.

1.     Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

 

MEA adalah sebuah sistem perekonomian yang melibatkan kerja sama antar negara-negara ASEAN. Sistem ini mengakibatkan adanya pola perdagangan lebih bebas di antara negara-negara tersebut. Dalam bahasa lain, MEA dikenal dengan istilah AEC (ASEAN Economy Community).

a.     Latar Belakang

Masyarakat Ekonomi ASEAN pada awalnya diawali dari perjanjian Koferensi Tingkat Tinggi (KTT) pada tahun 1997 di Kula Lumpur, Malaysia dimana pada konfrensi ini menghasilkan sebuah visi yang sama antarnegara negara ASEAN yakni ASEAN vision 2020, dimana tujuan dari visi ini menjadikan kawasan ekonomi Asia Tenggara menjadi lebih makmur dan pengembangan serta pemerataan ekonomi di setiap negara anggota ASEAN.

Pada KTT 2003 yang dilaksanakan di Bali, menghasilkan hasil yang sama dengan KTT sebelumnya yang dilaksanakan pada tahun 1997. Dimana pada KTT 2003, para pemimpin ASEAN setuju dan menyatakan pentingnya mengintegrasikan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sebagai salah satu tujuan yang utama dalam mengintegrasikan atau penyesuaian perilaku ekonomi di kawasan ASEAN sendiri yang akan diterapkan pada tahun 2020. Pada KTT tahun 2006 yang diberlakukan kembali di Kuala Lumpur Malaysia, menghasilkan sebuah konsensus yang baru yang isinya menyatakan bahwa tahun diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) perlu dimajukan menjadi tahun 2015 yang sebelumnya pada tahun 2020 dan menghasilkan deklarasi Cebu yang membuat keputusan konsensus dari tahun ke tahun menjadi semakin nyata dan meliputi semua komponen komponen ekonomi yang ada, seperti barang, tenaga kerja, modal, investasi hingga jasa.

b.     Tujuan MEA

Secara umum tujuan dari MEA adalah pemerataan ekonomi bagi seluruh masyarakat didaerah Asia Tenggara (ASEAN). Tujuan utama dari bentuknya MEA dikenal dengan empat pilar MEA, yaitu sebagai berikut.

1)    Pasar dan basis produksi tunggal

Menciptakan pasar tunggal untuk seluruh masyarakat ASEAN, dengan elemen produk aktivitas ekonomi bebas seperti arus keluar masuknya barang antar negara anggota ASEAN menjadi bebas bea cukai atau pajak, termasuk juga tenaga kerja, modal dan investasi, sehingga menciptakan pusat produksi untuk negara-negara ASEAN.

2)    Kawasan ekonomi berdaya saing tinggi

ASEAN menjadi sebuah kawasan yang memiliki daya saing ekonomi yang tinggi dan ditandai bertambah kuatnya peraturan dalam hal ekonomi (kompetisi ekonomi), perlindungan konsumen, HAKI, perpajakan, aktivitas e-commerce serta pengembangan infrastruktur.

3)    Kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata dan berkeadilan

Pemberdayaan ekonomi dalam kawasan ASEAN khususnya pada sasaran utama yakni revitalisasi Usaha Kecil Menengah (UKM)

4)    Kawasan yang terintegrasi dengan ekonomi global

MEA mengintegrasikan ekonomi pada kawasan asia tenggara dengan ekonomi global dimana tujuan meningkatkan peran ASEAN dalam kebijakan global, sehingga menjadi sisi positif bagi negara-negara ASEAN, dikarenakan masukan negara-negara ASEAN dianggap penting.

 

Terdapat beberapa hal yang dianggap penting dalam mempersiapkan diri menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, seperti:

 

a.    MEA sendiri bukanlah hal yang baru di ASEAN, hal ini dapat dilihat dari sejarah terjadinya MEA sendiri, Masyarkat Ekonomi Asean sudah direncanakan oleh para pemimpin Negara ASEAN sejak KTT di Kuala Lumpur pada tahun 1997 yang lalu, disisi lain perkembangan ekonomi dunia yang flukuatif, sehingga memahami dan mengenali gejolak dalam ekonomi internasional sendiri dapat dikatakan sebagai salah satu cara untuk menghindari kerugian yang tak diinginkan melalui MEA, sehingga dimajukannya dimulainya MEA pada tahun 2015 dari sebelumnya pada tahun 2020 merupakan sikap yang wajar.

b.    MEA sendiri memberi banyak keuntungan yang bisa didapat dari seorang individu, dimana dengan diadakannya MEA menjadikan ASEAN sebagai pasar dan produsen dari negara-negara anggotanya.

c.     Produktivitas dapat semakin meningkat, hal ini disebabkan karena pada dasarnya pasar memiliki tingkat kejenuhan tersendiri, dan dengan adanya MEA maka kesempatan pasar yang terbuka akan menjadi semakin luas dan juga tingkat kompetisi akan terus meningkat tentunya. Semakin tingginya kompetisi yang tentu saja dikarenakan oleh kualitas, membuat produsen menjadi lebih kreatif dan dan inovatif dalam menciptakan sebuah produk yang berkualitas.

d.    Kesadaran akan peningkatan mutu pendidikan SDM, semakin tingginya kompetisi dalam pasar khususnya MEA menyebabkan setiap individu memiliki kesadaran dalam persaingan khsusunya dalam MEA, sehingga pendidikan menjadi lebih diperhatikan sampai level tertinggi.

e.    Kesadaran akan Peningkatan Infrastruktur dan Sarana Pendukung bagi anggota Negara ASEAN menjadi salah satu hal yang dapat terjadi dengan adanya MEA, dengan adanya peningkatan infrastruktur dapat membuat Negara berkembang menjadi lebih baik lagi.

 

2.     Asean Free Trade Area (AFTA)

 

a.     Lahirnya AFTA

ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan perdagangan bebas dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.

AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.

Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk mewujudkan AFTA melalui: penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kuantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.

Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunei Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.

b.     Tujuan AFTA

Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.

Secara rinci, tujuan AFTA adalah:

1)   Meningkatkan perdagangan dan spesialisasi di ASEAN;

2)   Meningkatkan jumlah ekspor ASEAN;

3)   Meningkatkan investasi dalam kegiatan produksi dan jasa antar sesama anggota        ASEAN;

4)   Meningkatkan masuknya investasi dari luar negara ASEAN;

5)   Menjadikan ASEAN sebagai salah satu basis produksi dunia;

6)   Menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduk ASEAN.

 

AFTA diberlakukan secara penuh untuk negara ASEAN-6 sejak 1 Januari 2002 dengan fleksibilitas (terhadap produk-produk tertentu tarifnya masih diperkenankan lebih dari 0-5%). Target tersebut diterapkan untuk negara ASEAN-6 sedangkan untuk negara baru sebagai berikut: Vietnam (2006); Laos dan Myanmar (2008); dan Kamboja (2010).

Dalam KTT Informal ASEAN III para kepala negara menyetujui usulan dari Singapura untuk menghapuskan semua bea masuk  pada tahun 2010 untuk negara-negara ASEAN-6 dan tahun 2015 untuk negara-negara baru ASEAN. Selanjutnya dalam KTT ASEAN-Cina tahun 2001, telah disepakati pembentukan ASEAN-Cina Free Trade Area dalam waktu 10 tahun.

 

3.     APEC (Asia Pacific Economic Cooperation)

 

APEC adalah sebuah organisasi internasional yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan serta mempereratkan kerja sama di antara negara-negara anggota yang berada di kawasan Asia Pasifik. APEC didirikan pada tahun 1989 yang diprakarsai oleh 12 negara yang memiliki garis pantai di Samudra Pasifik. Saat ini APEC yang merupakan Forum Ekonomi ini telah memiliki 21 Anggota dan berkantor Pusat di Singapura.

APEC mengadakan KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) setiap tahun yang lokasi KTT tersebut dirotasi setiap tahun diantara anggota-anggota APEC itu sendiri. KTT APEC yang pertama diselenggarakan di Australia pada tahun 1989 dan KTT yang kedua (1990) diadakan di Singapura. Indonesia telah 2 kali menjadi Tuan Rumah KTT APEC yakni pada tahun 1994 di Bogor dan tahun 2013 di Bali. Tahun 2015, KTT APEC yang ke-27 diselenggarakan di Manila Filipina pada tanggal 18 ~ 19 November 2015. Pada tahun 2016 KTT APEC diadakan di Kota Lima, Peru. KTT tahun 2017 di Da Nang Vietnam, dan 2018 di Port Moresby Papua Nugini.

Berikut negara-negara anggota APEC.

a.    Negara pemrakarsa 1989:

1)    Amerika Serikat

2)    Australia

3)    Brunei

4)    Filipina

5)    Indonesia

6)    Jepang

7)    Kanada

8)    Korea Selatan

9)    Malaysia

10)  Selandia Baru

11)  Singapura

12)  Thailand

b.    1991

1)    Hong Kong

2)    Republik China

3)    Republik Rakyat Tiongkok

c.    1993

1)    Meksiko

2)    Papua Nugini

d.    1994

1)    Chili

e.    1998

1)    Peru

2)    Rusia

3)     Vietnam

 

Tujuan pembentukan APEC adalah:

a.    Untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Pasifik dan meningkatkan kerja sama ekonomi melalui peningkatan volume perdagangan dan investasi.

b.    Memperjuangkan kepentingan ekonomi di kawasan Asia Pasifik.

c.    Tempat usaha negara maju untuk membantu negara berkembang.

d.    Meningkatkan perdagangan dan investasi antaranggota.

e.    Menjalankan kebijakan ekonoi secara sehat dengan tingkat inflasi rendah.

f.     Mengurangi dan mengatasi sengketa ekonomi perdagangan.

 

4.     Uni Eropa (Masyarakat Ekonomi Eropa/MEE)

 

Pembentukan MEE dilatarbelakangi usaha bangsa-bangsa Eropa untuk membangun kembali perekonomiannya yang telah hancur akibat Perang Dunia II. Pembentukan MEE didahului dengan pertemuan di Roma, Italia pada tanggal 1 Januari 1958 yang dihadiri oleh Jerman Barat, Inggris, Italia, Denmark, Belanda, Luksemburg, Irlandia, dan Belgia.

Tujuan dibentuknya MEE adalah:

a.     Integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja.

b.     Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara anggota.

c.     Menghapuskan semua rintangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional.

d.     Meluaskan hubungan dengan negara-negara selain anggota MEE.

 

Beberapa organisasi baru dibentuk oleh MEE untuk memperlancar kegiatannya yaitu: Parlemen Bersama (European Parliament), Sistem Moneter Eropa (European Monetary System), Unit Uang Eropa (European Currency Unit), dan Pasar Tunggal (Single Market).

Untuk mendirikan organisasi-organisasi tersebut, maka pada bulan Februari 1992 ditandatangai sebuah perjanjian di kota Masstricht (Belanda). Implikasi dari perjanjian ini adalah MEE berubah menjadi Uni Eropa (Eropean Union-EU).

Anggoata EU sekarang berjumlah 28 negara (semula 12 negara).

1.     Berikut ini negara-negara anggota Uni Eropa:

2.     Swedia (sejak 1 Januari 1995)

3.     Finlandia (sejak 1 Januari 1995)

4.     Estonia (sejak 1 Mei 2004)

5.     Latvia (sejak 1 Mei 2004)

6.     Lituania (sejak 1 Mei 2004)

7.     Polandia (sejak 1 Mei 2004)

8.     Denmark (sejak 1973)

9.     Jerman (sejak permulaan)

10.  Belanda (sejak permulaan)

11.  Belgia (sejak permulaan)

12.  Luksemburg (sejak permulaan)

13.  Irlandia (sejak 1973)

14.  Britania Raya (sejak 1973)

15.  Perancis (sejak permulaan)

16.  Portugal (sejak 1986)

17.  Spanyol (sejak 1986)

18.  Italia (sejak permulaan)

19.  Malta (sejak 1 Mei 2004)

20.  Austria (sejak 1 Januari 1995)

21.  Slovenia (sejak 1 Mei 2004)

22.  Republik Ceko (sejak 1 Mei 2004)

23.  Slowakia (sejak 1 Mei 2004)

24.  Hongaria (sejak 1 Mei 2004)

25.  Yunani (sejak 1981)

26.  Siprus selatan (sejak 1 Mei 2004)

27.  Bulgaria (sejak 1 Januari 2007)

28.  Rumania (sejak 1 Januari 2007)

29.  Kroasia (sejak 1 Juli 2013)

 

Tujuan berdirinya Uni Eropa antara lain:

a.     Mempromosikan dan memperluas kerja sama antarnegara anggota terutama di bidang ekonomi dan perdagangan.

b.     Menerapkan Economic dan Monetary Union (EMU), pengaturan ekonomi dan moneter (sistem keuangan) yang menjadi dasar pembentukan satu mata uang (single currency) bagi para anggota EU yaitu mata uang Euro.

 

Perluasan kerja sama ekonomi EU antara lain meliputi pengadaan pasar tunggal yang menetapkan kebebasan perdagangan maupun aliran tenaga kerja serta modal antarlintas batas nasional. Tiap anggota EU wajib menghapus berbagai tarif, kuota, dan hambatan perdagangan lainnya. Dalam jangka panjang, perluasan kerja sama ekonomi mengarah pada penyatuan perekonomian (economic union) yang membawa anggota EU pada satu kebijakan ekonomi.

 

Euro adalah mata uang yang dipakai di 13 negara anggota Uni Eropa. Secara giral, mulai dipakai sejak tanggal 1 Januari 1999. Tetapi secara fisik baru dipakai pada tanggal 1 Januari 2002. Uang kertas Euro di mana-mana rupanya sama, tetapi uang logamnya di belakang berbeda-beda. Uang logam setiap negara diberi lambangnya sendiri.

Mulai tanggal 1 Januari 2007, Slovenia juga menggunakan Euro sebagai mata uang.

Euro dari satu negara dapat dipakai di keduabelas negara yang lain.
Walaupun uang kertas Euro rupanya sama, tetapi ada juga perbedaan kecil, yaitu nomornya, sehingga bisa diketahui asalnya dari negara yang mana, misalnya di Jerman nomornya mulai dengan X, di Irlandia nomornya mulai dengan T, di Belanda nomornya mulai dengan P, dan sebagainya.

Ketigabelas negara anggota Uni Eropa yang menggunakan Euro sebagai mata uang mereka adalah:

1.     Jerman

2.     Irlandia

3.     Belanda

4.     Yunani

5.     Perancis

6.     Luxemburg

7.     Austria

8.     Finlandia

9.     Belgia

10.  Italia

11.  Portugal

12.  Spanyol

13.  Slovenia (mulai 1 Januari 2007)

Selain itu beberapa negara kecil juga memakai Euro seperti:

1.     Andorra

2.     Monako

3.     San Marino

4.     Vatikan

Lalu beberapa daerah juga diperbolehkan memakai Euro sebagai mata uang:

1.     Montenegro

2.     Kosovo

 

5.     World Trade Organization (WTO)

 

World Trade Organization (WTO) dibentuk tanggal 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT (General Agreement on Traffict and Trade). WTO terbentuk setelah dilakukannya perundingan Putaran Uruguay atau Uruguay Round (1986–1994).

 

Tujuan WTO adalah:

a.     Meningkatkan kesejahteraan negara-negara anggota melalui pergangan bebas.

b.     Membantu produsen barang dan jasa serta eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan.

c.     Mendorong lebih terbukanya perdagangan dunia.

d.     Menciptakan rangkaian aturan dan prinsip guna mengatur perdagangan internasional.

e.     Menyusun kewajiban anggotanya untuk menjamin berjalannya sistem internasional nondiskriminatif.

f.      Menyediakan forum untuk membicarakan isu-isu perdagangan internasional.

g.     Menyediakan mekanisme penyelesaian perdagangan internasional.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar