Pasar bebas atau
dikenal juga dengan perdagangan bebas adalah kebijakan dimana pemerintah tidak
melakukan diskriminasi terhadap impor atau impor.
Pasar bebas merupakan
suatu pasar yang dimana para penjual dan para pembeli memiliki kebebasan penuh
dalam memutuskan masalah perdagangan dan juga bisnisnya. Bisa disebut juga, di
dalam sistem ekonomi pasar bebas, para penjual maupun para pembeli benar-benar
mempunyai kebebasan yang penuh dalam menjalankan kegiatan-kegiatan perdagangan
mereka.
Tetapi meskipun namanya
pasar bebas, sebenarnya tidak benar-benar bebas, terdapat suatu aturan tertentu
yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Ada juga definisi lain dari pasar
bebas yakni suatu proses yang dimana kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan
tidak adanya peraturan atau hambatan buatan yang diterapkan oleh pemerintah
dalam perdagangan antara individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang
berada di negara yang berbeda.
Dengan tidak adanya
suatu hambatan yang diterapkan oleh pemerintah dalam melaksanakan perdagangan,
tentunya terdapat suatu kebebasan aturan, cara dan juga jenis barang yang
dijual. Maka, muncullah suatu persaingan dagang yang sangat ketat baik itu
antara individu ataupun perusahaan yang berada di negara yang berbeda yakni
yang kita kenal dengan istilah ekspor dan impor atau proses penjualan dan
proses pembelian yang dilakukan antarnegara.
1.
Fungsi Pasar Bebas
Fungsi pasar
bebas adalah sebagai berikut.
a. Memberikan informasi yang lebih tepat tentang harga
dan juga jumlah permintaan barang.
b. Memberikan motivasi kepada para pengusaha supaya bisa
mengembangkan usaha mereka.
c. Memberikan motivasi kepada para pengusaha supaya bisa
mendapatkan keahlian yang modern.
d. Memberikan dan juga memotivasi penggunaan barang dan
juga faktor produksi dengan cara yang lebih efisien.
e. Memberikan kebebasan dengan sepenuhnya pada
masyarakat supaya bisa melakukan kegiatan ekonomi.
2. Ciri-ciri Pasar Bebas
Pasar bebas
memiliki ciri sebagai berikut.
a. Sumber produksi dan alat dapat dimiliki serta ditata
oleh seseorang, masyarakat, maupun perusahaan.
b. Terdapat suatu pembagian kelas dalam masyarakat,
yakni kelas pekerja dan kelas pemilik modal.
c. Adanya suatu persaingan antarpengusaha untuk mendapatkan
keuntungan yang optimal atau sebesar-besarnya (profit motive).
d. Tidak adanya suatu campur tangan dari pemerintah
dalam pasar. Campur tangan dari negara terbatas hanya pada berbagai hal yang
tidak dapat diusahakan oleh swasta, tetapi menjadi syarat terselenggaranya
pasar bebas, contohnya keamanan negara.
3. Kelebihan Sistem Ekonomi Pasar Bebas
Kelebihan sistem
ekonomi pasar bebas, antara lain sebagai berikut.
a. Setiap orang bebas mempunyai kekayaan serta sumber
daya produksi.
b. Kreatifitas dan inisiatif dari masyarakat bisa
dikembangkan.
c. Adanya suatu persaingan antarprodusen yang
mengakibatkan terciptanya berbagai macam produk yang berkualitas.
d. Efesiensi dan efektifitas yang tinggi karena tindakannya
selalu atas dasar prinsip ekonomi.
4. Kekurangan Sistem Ekonomi Pasar Bebas
Kekurangan
sistem ekonomi pasar bebas, antara lain sebagai berikut.
a. Terjadinya suatu eksploitasi kepada masyarakan yang
ekonominya lemah oleh pihak yang ekonominya kuat.
b. Bisa mengakibatkan terjadinya monopoli yang bisa
merugikan masyarakat.
c. Timbulnya kesenjangan ekonomi antara golongan ekonomi
kuat dengan ekonomi lemah.
d. Dapat timbulnya ketidak stabilan perekonomian.
Banyak organisasi dalam
kaitannya dengan perdagangan atau pasar bebas. Adapun beberapa macam organisasi
ekonomi dalam rangka perdagangan bebas di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA)
MEA adalah sebuah sistem perekonomian
yang melibatkan kerja sama antar negara-negara
ASEAN. Sistem ini mengakibatkan adanya pola perdagangan lebih bebas di antara
negara-negara tersebut. Dalam bahasa lain, MEA dikenal dengan istilah AEC (ASEAN
Economy Community).
a. Latar Belakang
Masyarakat Ekonomi ASEAN pada awalnya
diawali dari perjanjian Koferensi Tingkat Tinggi (KTT) pada tahun 1997 di Kula
Lumpur, Malaysia dimana pada konfrensi ini menghasilkan sebuah visi yang sama
antarnegara negara ASEAN yakni ASEAN vision 2020, dimana tujuan dari visi ini
menjadikan kawasan ekonomi Asia Tenggara menjadi lebih makmur dan pengembangan
serta pemerataan ekonomi di setiap negara anggota ASEAN.
Pada KTT 2003 yang dilaksanakan di Bali,
menghasilkan hasil yang sama dengan KTT sebelumnya yang dilaksanakan pada tahun
1997. Dimana pada KTT 2003, para pemimpin ASEAN setuju dan menyatakan
pentingnya mengintegrasikan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sebagai salah satu
tujuan yang utama dalam mengintegrasikan atau penyesuaian perilaku ekonomi di
kawasan ASEAN sendiri yang akan diterapkan pada tahun 2020. Pada KTT tahun 2006
yang diberlakukan kembali di Kuala Lumpur Malaysia, menghasilkan sebuah konsensus
yang baru yang isinya menyatakan bahwa tahun diberlakukannya Masyarakat Ekonomi
Asean (MEA) perlu dimajukan menjadi tahun 2015 yang sebelumnya pada tahun 2020
dan menghasilkan deklarasi Cebu yang membuat keputusan konsensus dari tahun ke
tahun menjadi semakin nyata dan meliputi semua komponen komponen ekonomi yang
ada, seperti barang, tenaga kerja, modal, investasi hingga jasa.
b. Tujuan MEA
Secara umum tujuan dari MEA adalah
pemerataan ekonomi bagi seluruh masyarakat didaerah Asia Tenggara (ASEAN). Tujuan utama dari bentuknya
MEA dikenal dengan empat pilar MEA, yaitu sebagai berikut.
1) Pasar dan basis produksi tunggal
Menciptakan
pasar tunggal untuk seluruh masyarakat ASEAN, dengan elemen produk aktivitas
ekonomi bebas seperti arus keluar masuknya barang antar negara anggota ASEAN
menjadi bebas bea cukai atau pajak, termasuk juga tenaga kerja, modal dan
investasi, sehingga menciptakan pusat produksi untuk negara-negara ASEAN.
2) Kawasan ekonomi berdaya saing tinggi
ASEAN menjadi
sebuah kawasan yang memiliki daya saing ekonomi yang tinggi dan ditandai
bertambah kuatnya peraturan dalam hal ekonomi (kompetisi ekonomi), perlindungan
konsumen, HAKI, perpajakan, aktivitas e-commerce serta pengembangan
infrastruktur.
3) Kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata dan
berkeadilan
Pemberdayaan
ekonomi dalam kawasan ASEAN khususnya pada sasaran utama yakni revitalisasi
Usaha Kecil Menengah (UKM)
4) Kawasan yang terintegrasi dengan ekonomi global
MEA
mengintegrasikan ekonomi pada kawasan asia tenggara dengan ekonomi global
dimana tujuan meningkatkan peran ASEAN dalam kebijakan global, sehingga menjadi
sisi positif bagi negara-negara ASEAN, dikarenakan masukan negara-negara ASEAN
dianggap penting.
Terdapat
beberapa hal yang dianggap penting dalam mempersiapkan diri menghadapi
Masyarakat Ekonomi ASEAN, seperti:
a. MEA sendiri bukanlah hal yang baru di ASEAN, hal ini
dapat dilihat dari sejarah terjadinya MEA sendiri, Masyarkat Ekonomi Asean
sudah direncanakan oleh para pemimpin Negara ASEAN sejak KTT di Kuala Lumpur
pada tahun 1997 yang lalu, disisi lain perkembangan ekonomi dunia yang
flukuatif, sehingga memahami dan mengenali gejolak dalam ekonomi internasional
sendiri dapat dikatakan sebagai salah satu cara untuk menghindari kerugian yang
tak diinginkan melalui MEA, sehingga dimajukannya dimulainya MEA pada tahun
2015 dari sebelumnya pada tahun 2020 merupakan sikap yang wajar.
b. MEA sendiri memberi banyak keuntungan yang bisa
didapat dari seorang individu, dimana dengan diadakannya MEA menjadikan ASEAN sebagai
pasar dan produsen dari negara-negara anggotanya.
c. Produktivitas dapat semakin meningkat, hal ini
disebabkan karena pada dasarnya pasar memiliki tingkat kejenuhan tersendiri,
dan dengan adanya MEA maka kesempatan pasar yang terbuka akan menjadi semakin
luas dan juga tingkat kompetisi akan terus meningkat tentunya. Semakin
tingginya kompetisi yang tentu saja dikarenakan oleh kualitas, membuat produsen
menjadi lebih kreatif dan dan inovatif dalam menciptakan sebuah produk yang
berkualitas.
d. Kesadaran akan peningkatan mutu pendidikan SDM,
semakin tingginya kompetisi dalam pasar khususnya MEA menyebabkan setiap
individu memiliki kesadaran dalam persaingan khsusunya dalam MEA, sehingga
pendidikan menjadi lebih diperhatikan sampai level tertinggi.
e. Kesadaran akan Peningkatan Infrastruktur dan Sarana
Pendukung bagi anggota Negara ASEAN menjadi salah satu hal yang dapat terjadi
dengan adanya MEA, dengan adanya peningkatan infrastruktur dapat membuat Negara
berkembang menjadi lebih baik lagi.
2. Asean Free Trade Area (AFTA)
a. Lahirnya AFTA
ASEAN Free Trade
Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk
membentuk suatu kawasan perdagangan bebas dalam rangka meningkatkan daya saing
ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi
dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
AFTA dibentuk
pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992.
Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari
kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas
perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN
dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu
15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir
dipercepat lagi menjadi tahun 2002.
Skema Common
Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) merupakan
suatu skema untuk mewujudkan AFTA melalui: penurunan tarif hingga menjadi 0-5%,
penghapusan pembatasan kuantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.
Perkembangan
terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan
semua bea masuk impor barang bagi Brunei Darussalam pada tahun 2010, Indonesia,
Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar
dan Vietnam pada tahun 2015.
b. Tujuan AFTA
Tujuan AFTA
adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan
ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan
perdagangan antar anggota ASEAN.
Secara rinci,
tujuan AFTA adalah:
1) Meningkatkan perdagangan dan spesialisasi di
ASEAN;
2) Meningkatkan jumlah ekspor ASEAN;
3) Meningkatkan investasi dalam kegiatan
produksi dan jasa antar sesama anggota
ASEAN;
4) Meningkatkan masuknya investasi dari luar
negara ASEAN;
5) Menjadikan ASEAN sebagai salah satu basis
produksi dunia;
6) Menciptakan pasar regional bagi 500 juta
penduduk ASEAN.
AFTA
diberlakukan secara penuh untuk negara ASEAN-6 sejak 1 Januari 2002 dengan
fleksibilitas (terhadap produk-produk tertentu tarifnya masih diperkenankan
lebih dari 0-5%). Target tersebut diterapkan untuk negara ASEAN-6 sedangkan
untuk negara baru sebagai berikut: Vietnam (2006); Laos dan Myanmar (2008); dan
Kamboja (2010).
Dalam KTT
Informal ASEAN III para kepala negara menyetujui usulan dari Singapura untuk
menghapuskan semua bea masuk pada tahun
2010 untuk negara-negara ASEAN-6 dan tahun 2015 untuk negara-negara baru ASEAN.
Selanjutnya dalam KTT ASEAN-Cina tahun 2001, telah disepakati pembentukan
ASEAN-Cina Free Trade Area dalam waktu 10 tahun.
3. APEC (Asia Pacific Economic Cooperation)
APEC adalah
sebuah organisasi internasional yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan kesejahteraan serta mempereratkan kerja sama di antara
negara-negara anggota yang berada di kawasan Asia Pasifik. APEC didirikan pada
tahun 1989 yang diprakarsai oleh 12 negara yang memiliki garis pantai di
Samudra Pasifik. Saat ini APEC yang merupakan Forum Ekonomi ini telah memiliki
21 Anggota dan berkantor Pusat di Singapura.
APEC mengadakan
KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) setiap tahun yang lokasi KTT tersebut dirotasi
setiap tahun diantara anggota-anggota APEC itu sendiri. KTT APEC yang pertama
diselenggarakan di Australia pada tahun 1989 dan KTT yang kedua (1990) diadakan
di Singapura. Indonesia telah 2 kali menjadi Tuan Rumah KTT APEC yakni pada
tahun 1994 di Bogor dan tahun 2013 di Bali. Tahun 2015, KTT APEC yang ke-27
diselenggarakan di Manila Filipina pada tanggal 18 ~ 19 November 2015. Pada
tahun 2016 KTT APEC diadakan di Kota Lima, Peru. KTT tahun 2017 di Da Nang
Vietnam, dan 2018 di Port Moresby Papua Nugini.
Berikut negara-negara
anggota APEC.
a.
Negara pemrakarsa 1989:
2) Australia
3) Brunei
4) Filipina
5) Indonesia
6) Jepang
7) Kanada
9) Malaysia
10) Selandia Baru
11) Singapura
12) Thailand
b.
1991
1) Hong Kong
c.
1993
1) Meksiko
2) Papua Nugini
d.
1994
1) Chili
e.
1998
1) Peru
2) Rusia
3) Vietnam
Tujuan
pembentukan APEC adalah:
a.
Untuk
meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Pasifik dan
meningkatkan kerja sama ekonomi melalui peningkatan volume perdagangan dan investasi.
b.
Memperjuangkan
kepentingan ekonomi di kawasan Asia Pasifik.
c.
Tempat
usaha negara maju untuk membantu negara berkembang.
d.
Meningkatkan
perdagangan dan investasi antaranggota.
e.
Menjalankan
kebijakan ekonoi secara sehat dengan tingkat inflasi rendah.
f.
Mengurangi
dan mengatasi sengketa ekonomi perdagangan.
4.
Uni Eropa (Masyarakat Ekonomi Eropa/MEE)
Pembentukan MEE
dilatarbelakangi usaha bangsa-bangsa Eropa untuk membangun kembali
perekonomiannya yang telah hancur akibat Perang Dunia II. Pembentukan MEE
didahului dengan pertemuan di Roma, Italia pada tanggal 1 Januari 1958 yang
dihadiri oleh Jerman Barat, Inggris, Italia, Denmark, Belanda, Luksemburg,
Irlandia, dan Belgia.
Tujuan
dibentuknya MEE adalah:
a. Integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama
ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja.
b. Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan
bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara anggota.
c. Menghapuskan semua rintangan yang menghambat lajunya
perdagangan internasional.
d. Meluaskan hubungan dengan negara-negara selain
anggota MEE.
Beberapa
organisasi baru dibentuk oleh MEE untuk memperlancar kegiatannya yaitu:
Parlemen Bersama (European Parliament), Sistem Moneter Eropa (European
Monetary System), Unit Uang Eropa (European Currency Unit), dan
Pasar Tunggal (Single Market).
Untuk mendirikan
organisasi-organisasi tersebut, maka pada bulan Februari 1992 ditandatangai
sebuah perjanjian di kota Masstricht (Belanda). Implikasi dari perjanjian ini
adalah MEE berubah menjadi Uni Eropa (Eropean Union-EU).
Anggoata EU
sekarang berjumlah 28 negara (semula 12 negara).
1. Berikut ini negara-negara anggota Uni Eropa:
2. Swedia
(sejak 1 Januari 1995)
3. Finlandia
(sejak 1 Januari 1995)
4. Estonia
(sejak 1 Mei 2004)
5. Latvia
(sejak 1 Mei 2004)
6. Lituania
(sejak 1 Mei 2004)
7. Polandia
(sejak 1 Mei 2004)
8. Denmark
(sejak 1973)
9. Jerman
(sejak permulaan)
10. Belanda
(sejak permulaan)
11. Belgia
(sejak permulaan)
12. Luksemburg
(sejak permulaan)
13. Irlandia
(sejak 1973)
14. Britania Raya (sejak 1973)
15. Perancis
(sejak permulaan)
16. Portugal
(sejak 1986)
17. Spanyol
(sejak 1986)
18. Italia
(sejak permulaan)
19. Malta
(sejak 1 Mei 2004)
20. Austria
(sejak 1 Januari 1995)
21. Slovenia
(sejak 1 Mei 2004)
22. Republik Ceko
(sejak 1 Mei 2004)
23. Slowakia
(sejak 1 Mei 2004)
24. Hongaria
(sejak 1 Mei 2004)
25. Yunani
(sejak 1981)
26. Siprus
selatan (sejak 1 Mei 2004)
27. Bulgaria
(sejak 1 Januari 2007)
28. Rumania
(sejak 1 Januari 2007)
29. Kroasia (sejak 1 Juli 2013)
Tujuan
berdirinya Uni Eropa antara lain:
a. Mempromosikan dan memperluas kerja sama antarnegara
anggota terutama di bidang ekonomi dan perdagangan.
b. Menerapkan Economic dan Monetary Union (EMU),
pengaturan ekonomi dan moneter (sistem keuangan) yang menjadi dasar pembentukan
satu mata uang (single currency) bagi para anggota EU yaitu mata uang
Euro.
Perluasan kerja
sama ekonomi EU antara lain meliputi pengadaan pasar tunggal yang menetapkan
kebebasan perdagangan maupun aliran tenaga kerja serta modal antarlintas batas
nasional. Tiap anggota EU wajib menghapus berbagai tarif, kuota, dan hambatan perdagangan
lainnya. Dalam jangka panjang, perluasan kerja sama ekonomi mengarah pada
penyatuan perekonomian (economic union) yang membawa anggota EU pada satu
kebijakan ekonomi.
Euro adalah mata uang
yang dipakai di 13 negara anggota Uni Eropa.
Secara giral, mulai dipakai sejak tanggal 1 Januari 1999.
Tetapi secara fisik baru dipakai pada tanggal 1 Januari 2002.
Uang kertas Euro di mana-mana rupanya sama, tetapi uang logamnya di belakang berbeda-beda. Uang logam setiap negara diberi
lambangnya sendiri.
Mulai tanggal 1 Januari 2007,
Slovenia juga menggunakan Euro sebagai mata uang.
Euro dari satu
negara dapat dipakai di keduabelas negara yang lain.
Walaupun uang kertas Euro rupanya sama, tetapi ada juga perbedaan kecil, yaitu
nomornya, sehingga bisa diketahui asalnya dari negara yang mana, misalnya di
Jerman nomornya mulai dengan X, di Irlandia nomornya mulai dengan T, di Belanda
nomornya mulai dengan P, dan sebagainya.
Ketigabelas
negara anggota Uni Eropa
yang menggunakan Euro sebagai mata uang mereka adalah:
1. Jerman
2. Irlandia
3. Belanda
4. Yunani
5. Perancis
6. Luxemburg
7. Austria
8. Finlandia
9. Belgia
10. Italia
11. Portugal
12. Spanyol
13. Slovenia (mulai
1 Januari 2007)
Selain itu
beberapa negara kecil juga memakai Euro seperti:
1. Andorra
2. Monako
3. San Marino
4. Vatikan
Lalu beberapa
daerah juga diperbolehkan memakai Euro sebagai mata uang:
1. Montenegro
2. Kosovo
5. World Trade Organization (WTO)
World
Trade Organization
(WTO) dibentuk tanggal 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT (General
Agreement on Traffict and Trade). WTO terbentuk setelah dilakukannya
perundingan Putaran Uruguay atau Uruguay Round (1986–1994).
Tujuan WTO
adalah:
a. Meningkatkan kesejahteraan negara-negara anggota
melalui pergangan bebas.
b. Membantu produsen barang dan jasa serta eksportir dan
importir dalam kegiatan perdagangan.
c. Mendorong lebih terbukanya perdagangan dunia.
d. Menciptakan rangkaian aturan dan prinsip guna
mengatur perdagangan internasional.
e. Menyusun kewajiban anggotanya untuk menjamin
berjalannya sistem internasional nondiskriminatif.
f. Menyediakan forum untuk membicarakan isu-isu
perdagangan internasional.
g. Menyediakan mekanisme penyelesaian perdagangan internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar