Berbagai usaha dalam
pembangunan dari sejak zaman kemerdekaan sampai pada saat ini telah menunjukkan
hasil-hasil pembangunan yang cukup signifikan. Hal ini terlihat dari besarnya
pendapatan nasional yang dimiliki oleh Indonesia. Tetapi pendapatan nasional
yang besar tersebut tidak diiringi dengan distribusi yang merata kepada seluruh
rakyat Indonesia. Kesenjangan sosial dan ekonomi masih terlihat jelas antara
penduduk yang kaya dengan penduduk yang masih dalam kemiskinan.
1.
Pengertian Redistribusi Pendapatan
Secara umum pengertian dari redistribusi pendapatan yaitu upaya untuk
mendistribusikan kembali pendapatan dari kelompok masyarakat yang kaya kepada
kelompok masyarakat yang miskin dengan cara pungutan-pungutan atau pajak. Upaya
redistribusi pendapatan merupakan bentuk dari jaminan sosial yang menjadi
kewajiban negara kepada masyarakatnya. Program jaminan sosial
seperti ini haruslah mempunyai manfaat yang menguntungkan sebagai sebuah
investasi sosial untuk jangka panjang kehidupan masyarakat yang dilandasi oleh
solidaritas sosial dan redistribusi pendapatan. Bentuk redistribusi pendapatan
bisa dibagi dua yaitu sebagai berikut.
a.
Redistribusi Horizontal
Penyebutan redistribusi dilakukan oleh orang per orang
yang mempunyai tingkat sosial yang sama. Dari distribusi ini bisa juga
dilakukan dari satu kelompok masyarakat kepada kelompok masyarakat yang lain
yang mempunyai taraf kehidupan yang sama. Contohnya misalnya orang tua yang
memberikan jaminan sosial kepada anaknya, orang sakit yang membayar jaminan
sosial ketika dia sehat, dan seorang pensiunan mendapatkan jaminan sosial dari
dana pensiun yang dia bayarkan setiap bulan ketika masih bekerja.
b.
Redistribusi Vertikal
Redistribusi ini merupakan bentuk
transfer materi atau uang yang berasal
dari orang yang kaya kepada orang yang lebih miskin. Hal ini terlihat jika
warga yang mempunyai ekonomi lebih tinggi bisa membantu warga yang mempunyai
ekonomi lebih rendah misalnya: pemberian modal usaha dari orang kaya kepada
orang miskin sehingga diharapkan bisa
mengurangi kesenjangan sosial.
2.
Program Redistribusi untuk Pemerataan
Distribusi Pendapatan di Indonesia
Untuk
mewujudkan redistribusi pendapatan sebagai upaya dalam memeratakan
pembangunan, pemerintah melaksanakan
berbagai strategi dalam bentuk program-program sebagai berikut.
a. Program Pemberian Jaminan Akses Kebutuhan Dasar bagi
Rakyat Bawah
Kebutuhan
mendasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah kepada kalangan menengah ke bawah
adalah sandang, pangan, dan papan sekaligus juga memberikan pelayanan kesehatan
dan pendidikan yang memadai.
Untuk memenuhi
kebutuhan dasar itu, pemerintah memberikan beberapa bantuan, antara lain Program
Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan, LPG, listrik dan sebagainya.
Dalam bidang
pendidikan pemerintah juga memberikan program Bantuan Operasional Sekolah
atau BOS yang bisa memberikan jaminan
terselenggaranya pendidikan yang murah yang bisa dijangkau oleh masyarakat
tingkat bawah. Dalam bidang kesehatan pemerintah juga meluncurkan BPJS
Kesehatan, JKN, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga atau badan
pengelola yang menjalankan jaminan sosial di bidang kesehatan. Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program jaminan kesehatan yang diberikan
oleh BPJS Kesehatan. Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan pengembangan kartu
keanggotaan BPJS Kesehatan yang disertai dengan beberapa perubahan seperti
tambahan cakupan layanan dan perluasan wilayah penggunaan, serta beberapa
perubahan lainnya.
b. Program Kredit Lunak dan Penjaminan Kredit Berbasis Komunitas
Pinjaman atau kredit lunak adalah fasilitas
pinjaman dengan syarat-syarat pelunasan ringan, tingkat suku bunga rendah, dan
berjangka waktu panjang.
Pada tanggal 5
November 2007 telah diresmikan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR adalah
skema kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khusus
diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) di bidang
usaha produktif dan layak (feasible),
namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhan persyaratan yang ditetapkan perbankan.
Tujuan program
KUR adalah mengakselerasi (percepatan) pengembangan kegiatan perekonomian di
sektor riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta
perluasan kesempatan kerja. Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah
sebagai berikut:
1) Mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan
Usaha Mikro, Kecil, Menengah, danKoperasi (UMKMK).
2) Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkan UMKM dan
Koperasi kepada Lembaga Keuangan.
3) Sebagai upaya penanggulangan/pengentasan kemiskinan dan
perluasan kesempatan kerja.
Usaha yang bisa
mendapatkan KUR adalah:
1) Usaha produktif adalah usaha untuk menghasilkan
barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi
pelaku usaha.
2) Usaha layak adalah usaha calon debitur yang
menguntungkan/memberikan laba sehingga mampu membayar bunga/marjin dan
mengembalikan seluruh hutang/kewajiban pokok kredit/pembiayaan dalam jangka
waktu yang disepakati antara Bank Pelaksana dengan Debitur KUR.
3) Belum Bankable adalah UMKMK yang belum dapat memenuhi
persyaratan perkreditan/pembiayaan dari Bank, seperti dalam penyediaan agunan.
Yang dimaksud
dengan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi adalah sebagai berikut.
1) Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria: memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00.
2) Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha
Menengah atau Usaha Besar. Kriterianya adalah memiliki kekayaan bersih lebih
dari Rp50.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00
s.d. Rp2.500.000.000,00
3) Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Besar.
Kriterianya adalah: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 s.d.
Rp10.000.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,-00 s.d.
Rp50.000.000.000,00.
4) Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
c. Pengembangan Usaha atau Industri Kecil
Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu
negara maupun daerah. Begitu juga dengan negara Indonesia,
UKM memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian
masyarakat. UKM juga sangat membantu pemerintah dalam hal penciptaan lapangan
kerja baru.
Usaha kecil perlu dikembangkan
dengan alasan sebagai berikut.
1) Usaha kecil menyerap banyak
tenaga kerja. Berkembangnya usaha kecil
menengah akan menimbulkan dampak positif terhadap
peningkatan jumlah tenaga kerja serta pengurangan jumlah kemiskinan.
2) Pemerataan dalam distribusi
pembangunan. Lokasi UKM banyak di pedesaan dan menggunakan sumber daya alam lokal. Dengan berkembangnya
UKM, terjadi
pemerataan dalam distribusi pendapatan dan juga pemerataan pembangunan sehingga
akan mengurangi diskriminasi spasial antara kota dan desa.
3) Pemerataan dalam distribusi
pendapatan. UKM sangat kompetitif dengan pola pasar hampir sempurna; tidak ada
monopoli dan mudah dimasuki. Pengembangan UKM yang melibatkan banyak tenaga
kerja pada akhirnya akan mempertinggi daya beli. Hal ini terjadi karena
pengangguran berkurang dan adanya pemerataan pendapatan yang pada gilirannya akan
mengentaskan kemiskinan.
Upaya pemerintah dalam melaksanakan
pemberdayaan UMKM melalui penerapan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan salah satu mekanisme
program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya
mempercepat pemerataan pendapatan, penanggulangan kemiskinan, dan perluasan
kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Program ini dilakukan untuk lebih
mendorong upaya peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian
masyarakat di pedesaan.
d.
Pemerintah
Bekerja Sama dengan Swasta Lokal dan Asing untuk Menjalankan Program Corporate Social Responsibility
(CSR)
Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah suatu konsep atau
tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan
terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan tanggung jawab perusahaan
terhadap masyarakat di luar tanggung jawab ekonomisnya, kegiatan-kegiatan yang
dilakukan perusahaan demi tujuan sosial dengan tidak memperhitungkan untung
atau rugi ekonomisnya.
Perusahaan tidak hanya mempunyai
kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau
shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang
berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban
tersebut.
Beberapa hal
yang termasuk dalam CSR ini antara lain adalah tatalaksana perusahaan (corporate
governance) yang sekarang sedang marak di Indonesia, kesadaran perusahaan
akan lingkungan, kondisi tempat kerja dan standar bagi karyawan, hubungan
perusahan-masyarakat, investasi sosial perusahaan (corporate philantrophy).
Kepedulian
sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasanya kegiatan perusahaan
membawa dampak bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya
di sekitar perusahaan beroperasi. Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya
bukan hanya shareholders atau para pemegang saham. Melainkan pula stakeholders,
yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan.
Kegiatan CSR
perusahaan akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat di antaranya sebagai
berikut.
1) Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di
sekitar perusahaan.
2) Membuka ruang kerja dan kesempatan untuk meningkatkan
taraf hidup masyarakat.
3) Turut membantu program pemerintah dalam pengentasan
kemiskinan, dengan menggunakan pekerja yang berasal dari sekitar perusahaan
mereka dapat menyumbangkan kenaikan angka angkatan kerja dengan menciptakan
lapangan kerja, menyediakan pelatihan, menyediakan produk-produk yang
disediakan oleh orang-orang kalangan bawah maka secara langsung akan memberikan
dampak kepada golongan bawah tersebut.
4) Meningkatkan standar pendidikan, dengan memberikan
beasiswa kepada yang benar-benar membutuhkan dan membantu dalam pembangunan
sarana dan prasarana pendidikan khusunya untuk pendidikan dasar.
5) Penyelesaian masalah lingkungan.
6) Akan lebih menguatkan dan memberdayakan kehidupan
masyarakat baik secara ekonomi, kelembagaan sosial, dan memperkecil terjadinya
konflik sosial.
7) Meningkatkan standar kesehatan dengan menyediakan
sarana dan prasarana yang menunjang kesehatan terutama bagi masyarakat
sekitarnya. Contohnya, dengan penyediaan fasilitas air bersih, atau dengan
membuka klinik kesehatan yang tidak berlaku untuk karyawannya saja, tapi juga
bagi masyarakat sekitarnya.
Pelaksanaan CSR
juga memberikan manfaat bagi pemerintah. Melalui CSR akan tercipta hubungan
antara pemerintah dan perusahaan dalam mengatasi berbagai masalah sosial,
seperti kemiskinan, rendahnya kualitas pendidikan, minimnya akses kesehatan dan
lain sebagainya. Tugas pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan bagi
rakyatnya menjadi lebih ringan dengan adanya partisipasi pihak swasta
(perusahaan) melalui kegiatan CSR. CSR yang dapat berperan dalam mengatasi
permasalahan-permasalahan sosial adalah CSR yang bersifat community
development (pengembangan masyarakat) seperti pemberian beasiswa,
pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, pembangunan sarana kesehatan dan lain
sebagainya.
e.
Pemerintah
Konsisten dalam Mewujudkan Kebijakan Penegakan Hukum dan Keadilan Ekonomi
Hukum dan keadilan ekonomi yang
tidak mendiskriminasikan golongan miskin merupakan modal awal sehingga
kebijakan redistribusi yang diambil pemerintah menjadi efektif untuk mengurangi
atau bahkan menghilangkan ketimpangan pendapatan yang ada di Indonesia.
3.
Beberapa Alternatif Praktik
Redistribusi Pendapatan di Indonesia
Pemerintah sebagai pembuat kebijakan telah
mengusahakan beberapa hal terkait dengan alternatif pendistribusian pendapatan,
yaitu sebagai berikut.
a. Subsidi
Dalam
pengertian umum, subsidi berarti bantuan yang diberikan dengan tujuan
mengurangi beban. Dalam pengertian ekonomi, subsidi berarti pengeluaran
pemerintah dalam bentuk transfer of payment, artinya pengeluaran yang
tidak memperoleh imbalan. Dalam kaitannya dengan perkembangan perekonomian
skala nasional, subsidi berarti bantuan yang diberikan pemerintah pusat untuk
meringankan beban biaya yang seharusnya ditanggung oleh masyarakat.
Subsidi
pemerintah yang diberikan kepada masyarakat, antara lain sebagai berikut.
1) Subsidi BBM
Subsidi
BBM diberikan pemerintah kepada masyarakat golongan ekonomi rendah dengan
tujuan agar bisa mendapatkannya dengan mudah.
2) Subsidi Non-BBM
Subsidi non-BBM yang meliputi subsidi listrik, subsidi bunga kredit
program, subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, dan subsidi PSO (Public
Service Obligation) bertujuan untuk menjaga stabilitas harga, membantu
masyarakat kurang mampu dan usaha kecil dan menengah dalam memenuhi sebagian
kebutuhannya, serta membantu BUMN yang melaksanakan tugas pelayanan umum.
Subsidi non-BBM ini pada umumnya disalurkan melalui perusahaan/lembaga yang
menghasilkan dan menjual barang atau jasa yang memenuhi hajat hidup orang
banyak, sehingga harga jualnya dapat lebih rendah dari pada harga pasarnya dan
dapat terjangkau oleh masyarakat.
Dalam
pelaksanaanya memang subsidi baik BBM maupun non-BBM memiliki
permasalahan-permsalahan di antaranya menciptakan alokasi sumber daya yang
tidak efisien, pemborosan pemakaian, tidak tepat sasaran dan lain-lain.
Penanganan
permasalahan akibat adanya subsidi pemerintah sangat penting dan terus dikaji
agar tepat sasaran dan memenuhi unsur prioritas.
b. Pengenaan Pajak
Pajak
yang diterima oleh pemerintah bisa digunakan untuk redistribusi pendapatan
masyarakat. Pajak bisa dikatakan sebagai alat untuk redistribusi pendapatan
masyarakat karena dana dari pajak akan digunakan oleh pemerintah dalam
pembangunan fasilitas umum atau kepentingan umum. Bisa juga digunakan untuk
membuka lapangan pekerjaan dimana para
pengangguran bisa memanfaatkan hal ini sehingga pendapatan masyarakat dengan
otomatis akan merata dengan adanya lapangan pekerjaan. Jadi pada dasarnya
fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan merupakan salah satu bentuk
pengembalian dana pajak yang sudah dibayarkan untuk memfasilitasi masyarakat.
Penerimaan
negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan
nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk
meningkatkan pendapatan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar