Sabtu, 02 Januari 2021

Pendistribusian Kembali (Redistribusi) Pendapatan Nasional

 

Berbagai usaha dalam pembangunan dari sejak zaman kemerdekaan sampai pada saat ini telah menunjukkan hasil-hasil pembangunan yang cukup signifikan. Hal ini terlihat dari besarnya pendapatan nasional yang dimiliki oleh Indonesia. Tetapi pendapatan nasional yang besar tersebut tidak diiringi dengan distribusi yang merata kepada seluruh rakyat Indonesia. Kesenjangan sosial dan ekonomi masih terlihat jelas antara penduduk yang kaya dengan penduduk yang masih dalam kemiskinan.

1.     Pengertian Redistribusi Pendapatan

Secara umum pengertian dari redistribusi pendapatan yaitu upaya untuk mendistribusikan kembali pendapatan dari kelompok masyarakat yang kaya kepada kelompok masyarakat yang miskin dengan cara pungutan-pungutan atau pajak. Upaya redistribusi pendapatan merupakan bentuk dari jaminan sosial yang menjadi kewajiban negara kepada masyarakatnya. Program jaminan sosial seperti ini haruslah mempunyai manfaat yang menguntungkan sebagai sebuah investasi sosial untuk jangka panjang kehidupan masyarakat yang dilandasi oleh solidaritas sosial dan redistribusi pendapatan. Bentuk redistribusi pendapatan bisa dibagi dua yaitu sebagai berikut.

a.    Redistribusi Horizontal

Penyebutan  redistribusi dilakukan oleh orang per orang yang mempunyai tingkat sosial yang sama. Dari distribusi ini bisa juga dilakukan dari satu kelompok masyarakat kepada kelompok masyarakat yang lain yang mempunyai taraf kehidupan yang sama. Contohnya misalnya orang tua yang memberikan jaminan sosial kepada anaknya, orang sakit yang membayar jaminan sosial ketika dia sehat, dan seorang pensiunan mendapatkan jaminan sosial dari dana pensiun yang dia bayarkan setiap bulan ketika masih bekerja.

b.    Redistribusi Vertikal

Redistribusi ini merupakan bentuk transfer  materi atau uang yang berasal dari orang yang kaya kepada orang yang lebih miskin. Hal ini terlihat jika warga yang mempunyai ekonomi lebih tinggi bisa membantu warga yang mempunyai ekonomi lebih rendah misalnya: pemberian modal usaha dari orang kaya kepada orang miskin sehingga diharapkan  bisa mengurangi kesenjangan sosial.

 

2.     Program Redistribusi untuk Pemerataan Distribusi Pendapatan di Indonesia

Untuk mewujudkan redistribusi pendapatan sebagai upaya dalam memeratakan pembangunan,  pemerintah melaksanakan berbagai strategi dalam bentuk program-program sebagai berikut.

a.    Program Pemberian Jaminan Akses Kebutuhan Dasar bagi Rakyat Bawah

Kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah kepada kalangan menengah ke bawah adalah sandang, pangan, dan papan sekaligus juga memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang memadai.

Untuk memenuhi kebutuhan dasar itu, pemerintah memberikan beberapa bantuan, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan, LPG, listrik dan sebagainya.

Dalam bidang pendidikan pemerintah juga memberikan program Bantuan Operasional Sekolah atau  BOS yang bisa memberikan jaminan terselenggaranya pendidikan yang murah yang bisa dijangkau oleh masyarakat tingkat bawah. Dalam bidang kesehatan pemerintah juga meluncurkan BPJS Kesehatan, JKN, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga atau badan pengelola yang menjalankan jaminan sosial di bidang kesehatan. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan pengembangan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan yang disertai dengan beberapa perubahan seperti tambahan cakupan layanan dan perluasan wilayah penggunaan, serta beberapa perubahan lainnya.

 

b.    Program Kredit Lunak dan Penjaminan Kredit Berbasis Komunitas

Pinjaman atau kredit lunak adalah fasilitas pinjaman dengan syarat-syarat pelunasan ringan, tingkat suku bunga rendah, dan berjangka waktu panjang.

Pada tanggal 5 November 2007 telah diresmikan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR adalah skema kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif dan  layak (feasible), namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhan persyaratan yang ditetapkan perbankan.

Tujuan program KUR adalah mengakselerasi (percepatan) pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut:

1)    Mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, danKoperasi (UMKMK).

2)    Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkan UMKM dan Koperasi kepada Lembaga Keuangan.

3)    Sebagai upaya penanggulangan/pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja.

Usaha yang bisa mendapatkan KUR adalah:

1)    Usaha produktif adalah usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.

2)    Usaha layak adalah usaha calon debitur yang menguntungkan/memberikan laba sehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh hutang/kewajiban pokok kredit/pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara Bank Pelaksana dengan Debitur KUR.

3)    Belum Bankable adalah UMKMK yang belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan/pembiayaan dari Bank, seperti dalam penyediaan agunan.

Yang dimaksud dengan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi adalah sebagai berikut.

1)    Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria: memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00.

2)    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Kriterianya adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 s.d. Rp2.500.000.000,00

3)    Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Besar. Kriterianya adalah: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 s.d. Rp10.000.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,-00 s.d. Rp50.000.000.000,00.

4)    Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

 

c.     Pengembangan Usaha atau Industri Kecil

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah. Begitu juga dengan negara Indonesia, UKM memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM juga sangat membantu pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru.

Usaha kecil perlu dikembangkan dengan alasan sebagai berikut.

1)    Usaha kecil menyerap banyak tenaga kerja. Berkembangnya usaha kecil menengah akan menimbulkan dampak positif terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja serta pengurangan jumlah kemiskinan.

2)    Pemerataan dalam distribusi pembangunan. Lokasi UKM banyak di pedesaan dan menggunakan sumber daya alam lokal. Dengan berkembangnya UKM, terjadi pemerataan dalam distribusi pendapatan dan juga pemerataan pembangunan sehingga akan mengurangi diskriminasi spasial antara kota dan desa.

3)    Pemerataan dalam distribusi pendapatan. UKM sangat kompetitif dengan pola pasar hampir sempurna; tidak ada monopoli dan mudah dimasuki. Pengembangan UKM yang melibatkan banyak tenaga kerja pada akhirnya akan mempertinggi daya beli. Hal ini terjadi karena pengangguran berkurang dan adanya pemerataan pendapatan yang pada gilirannya akan mengentaskan kemiskinan.

 

Upaya pemerintah dalam melaksanakan pemberdayaan UMKM melalui penerapan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat pemerataan pendapatan, penanggulangan kemiskinan, dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Program ini dilakukan untuk lebih mendorong upaya peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat di pedesaan.

 

d.    Pemerintah Bekerja Sama dengan Swasta Lokal dan Asing untuk Menjalankan Program Corporate Social Responsibility (CSR)

Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat di luar tanggung jawab ekonomisnya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan demi tujuan sosial dengan tidak memperhitungkan untung atau rugi ekonomisnya.

Perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban tersebut.

Beberapa hal yang termasuk dalam CSR ini antara lain adalah tatalaksana perusahaan (corporate governance) yang sekarang sedang marak di Indonesia, kesadaran perusahaan akan lingkungan, kondisi tempat kerja dan standar bagi karyawan, hubungan perusahan-masyarakat, investasi sosial perusahaan (corporate philantrophy).

Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasanya kegiatan perusahaan membawa dampak bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi. Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham. Melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan.

Kegiatan CSR perusahaan akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat di antaranya sebagai berikut.

1)    Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan.

2)    Membuka ruang kerja dan kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

3)    Turut membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, dengan menggunakan pekerja yang berasal dari sekitar perusahaan mereka dapat menyumbangkan kenaikan angka angkatan kerja dengan menciptakan lapangan kerja, menyediakan pelatihan, menyediakan produk-produk yang disediakan oleh orang-orang kalangan bawah maka secara langsung akan memberikan dampak kepada golongan bawah tersebut.

4)    Meningkatkan standar pendidikan, dengan memberikan beasiswa kepada yang benar-benar membutuhkan dan membantu dalam pembangunan sarana dan prasarana pendidikan khusunya untuk pendidikan dasar.

5)    Penyelesaian masalah lingkungan.

6)    Akan lebih menguatkan dan memberdayakan kehidupan masyarakat baik secara ekonomi, kelembagaan sosial, dan memperkecil terjadinya konflik sosial.

7)    Meningkatkan standar kesehatan dengan menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang kesehatan terutama bagi masyarakat sekitarnya. Contohnya, dengan penyediaan fasilitas air bersih, atau dengan membuka klinik kesehatan yang tidak berlaku untuk karyawannya saja, tapi juga bagi masyarakat sekitarnya.

 

Pelaksanaan CSR juga memberikan manfaat bagi pemerintah. Melalui CSR akan tercipta hubungan antara pemerintah dan perusahaan dalam mengatasi berbagai masalah sosial, seperti kemiskinan, rendahnya kualitas pendidikan, minimnya akses kesehatan dan lain sebagainya. Tugas pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya menjadi lebih ringan dengan adanya partisipasi pihak swasta (perusahaan) melalui kegiatan CSR. CSR yang dapat berperan dalam mengatasi permasalahan-permasalahan sosial adalah CSR yang bersifat community development (pengembangan masyarakat) seperti pemberian beasiswa, pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, pembangunan sarana kesehatan dan lain sebagainya.

 

e.    Pemerintah Konsisten dalam Mewujudkan Kebijakan Penegakan Hukum dan Keadilan Ekonomi

Hukum dan keadilan ekonomi yang tidak mendiskriminasikan golongan miskin merupakan modal awal sehingga kebijakan redistribusi yang diambil pemerintah menjadi efektif untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan ketimpangan pendapatan yang ada di Indonesia.

 

3.     Beberapa Alternatif Praktik Redistribusi Pendapatan di Indonesia

Pemerintah sebagai pembuat kebijakan telah mengusahakan beberapa hal terkait dengan alternatif pendistribusian pendapatan, yaitu sebagai berikut.

a.    Subsidi

Dalam pengertian umum, subsidi berarti bantuan yang diberikan dengan tujuan mengurangi beban. Dalam pengertian ekonomi, subsidi berarti pengeluaran pemerintah dalam bentuk transfer of payment, artinya pengeluaran yang tidak memperoleh imbalan. Dalam kaitannya dengan perkembangan perekonomian skala nasional, subsidi berarti bantuan yang diberikan pemerintah pusat untuk meringankan beban biaya yang seharusnya ditanggung oleh masyarakat.

Subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat, antara lain sebagai berikut.

1)    Subsidi BBM

Subsidi BBM diberikan pemerintah kepada masyarakat golongan ekonomi rendah dengan tujuan agar bisa mendapatkannya dengan mudah.

2)    Subsidi Non-BBM

Subsidi non-BBM yang meliputi subsidi listrik, subsidi bunga kredit program, subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, dan subsidi PSO (Public Service Obligation) bertujuan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu dan usaha kecil dan menengah dalam memenuhi sebagian kebutuhannya, serta membantu BUMN yang melaksanakan tugas pelayanan umum. Subsidi non-BBM ini pada umumnya disalurkan melalui perusahaan/lembaga yang menghasilkan dan menjual barang atau jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga harga jualnya dapat lebih rendah dari pada harga pasarnya dan dapat terjangkau oleh masyarakat.

 

Dalam pelaksanaanya memang subsidi baik BBM maupun non-BBM memiliki permasalahan-permsalahan di antaranya menciptakan alokasi sumber daya yang tidak efisien, pemborosan pemakaian, tidak tepat sasaran dan lain-lain.

Penanganan permasalahan akibat adanya subsidi pemerintah sangat penting dan terus dikaji agar tepat sasaran dan memenuhi unsur prioritas.

 

b.    Pengenaan Pajak

Pajak yang diterima oleh pemerintah bisa digunakan untuk redistribusi pendapatan masyarakat. Pajak bisa dikatakan sebagai alat untuk redistribusi pendapatan masyarakat karena dana dari pajak akan digunakan oleh pemerintah dalam pembangunan fasilitas umum atau kepentingan umum. Bisa juga digunakan untuk membuka lapangan pekerjaan dimana  para pengangguran bisa memanfaatkan hal ini sehingga pendapatan masyarakat dengan otomatis akan merata dengan adanya lapangan pekerjaan. Jadi pada dasarnya fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan merupakan salah satu bentuk pengembalian dana pajak yang sudah dibayarkan untuk memfasilitasi masyarakat.

Penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar